BOJONEGORO, metro7.co.id – Petugas gabungan percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi yustisi di dua titik yakni Jalan Lettu Suyitno dan Lettu Suwolo, Jumat (15/01/21)

Tim petugas gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro. Operasi yustisi digelar untuk menekan angka covid-19 di Bojonegoro.

Menurut Kabid Trantibum dan Transmas, Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto untuk menekan angka covid-19 makin tinggi, maka pihaknya melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan penindakan kepada pelanggar prokes.

“Jumat pagi tadi kami melakukan giat operasi yustisi di dua titik, berupa pemonitoringan, melakukan himbauan hingga penindakan tegas kepada pelanggar prokes,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil penindakan tegas operasi yustisi covid-19, petugas menemukan 17 warga pelanggar prokes. Sebanyak 7 warga diantaranya diberikan berupa sanksi sosial dan 10 warga lainnya diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

“Di dua titik kami menemukan 17 warga pelanggar prokes. 7 diantaranya kami berikan sanksi sosial dan 10 lainnya berupa sanksi tipiring,” tambahnya.

Pria yang menjabat sebagai Kabid Tribum dan Tranmas Satpol PP Bojonegoro ini, juga mengimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar terus disiplin dan patuh pada prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar terus berupaya disiplin pada prokes, guna menekan penyebaran angka covid-19 di Bojonegoro,” harapnya. *