MALANG, metro7.co.id – Guna memberikan pelayanan mudah kepada masyarakat, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, terus berinovasi. Kali ini, Dinas yang dipimpin, Shirath Aziez itu, kembali menciptakan terobosan baru, yakni “Desaku Tuntas”.

Tujuan layanan melalui Desaku Tuntas ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Masyarakat tak perlu datang ke Kecamatan atau Dispendukcapil lagi, untuk mengurus Adminduk cukup di desa saja.

Shirath menjelaskan, layanan yang dapat diakses oleh masyarakat ada enam jenis. Antara lain, permohonan pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, Permohonan KTP-El dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Saat ini, sudah ada 43 Desa dari 390 desa di Kabupaten Malang, yang jadi percontohan dalam layanan Desaku Tuntas, desa tersebut telah memiliki kader Adminduk,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang itu, Kamis (4/2/2021).

Para kader Adminduk, lanjut dia, sudah melalui proses pelatihan dan pembinaan, bagaimana proses layanan Adminduk beserta syarat yang harus di penuhi oleh masyarakat.

“Melalui program Desaku Tuntas ini, maka masyarakat akan semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan dokumen administrasi kependudukan,” demikian Shirath.