MALANG, metro7.co.id – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, menyebut bahwa, penetapan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Kanjuruhan oleh Panitia Seleksi (Pansel) belum lama ini, tidak sesuai aturan Permendagri nomor 37 Tahun 2018. Permendagri ini mengatur tentang pengangkatan anggota Dewa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

 

Pandangan LIRA ini bukan tanpa alasan. Sebab, penetapan Dewas yang dilakukan Pansel tersebut, telah menyimpang dari aturan yang tertuang pada Pasal 7. Di sana terdapat beberapa poin yang tidak dipenuhi oleh Pansel.

 

Misalnya, tidak menentukan jadwal waktu pelaksanaan, tidak melakukan penjaringan bakal calon anggota Dewas, tidak membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK dan tidak menentukan formulasi penilaian UKK.

 

Selain itu, pada BAB V Pasal 56 dinyatakan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menginformasikan setiap tahapan seleksi calon Dewas, melalui media lokal/nasional dan/atau media elektronik. Kemudian, media elektronik sebagaimana dimaksud, dimuat dalam laman Pemda dan/atau laman BUMD.

 

Selanjutnya, tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud, paling sedikit terdiri dari, penjaringan, hasil seleksi administrasi dan hasil UKK. Namun Pemkab Malang melalui Pansel, semua regulasi dimaksud tidak dipenuhi.

 

“Sehingga wajar saja kami mengatakan bahwa obyektivitas Pansel patut diragukan dan dipertanyakan,” ungkap Ketua DPD LIRA Malang Raya, M.Zuhdy Achmadi, Sabtu (29/5/2021).

 

Menurut dia, selain tak sesuai Permendagri, penetapan Dewas Perusahaan plat merah itu, juga memunculkan beberapa “fenomena menarik”. Salah Satunya, datang dari Pejabat Perumda Tirta Kanjuruhan.

 

Mereka terkesan lepas tangan serta tidak mau tahu soal penetapan Dewas tersebut. Justru cenderung mengarahkan semua proses seleksi ini sebagai kewenangan Bupati Malang.

 

“Oleh karenanya, kami akan terus mendesak Pemkab Malang, agar melakukan kajian hukum terhadap proses seleksi dan penetapan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan. Setelah itu, dilakukan seleksi ulang dengan lebih transparan dan memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku,” demikian tandas pria yang akrab disapa Didik itu.[]