BOJONEGORO, metro7.co.id – Pelaksanaan Program Indonesia pintar pada Pendidikan Keagamaan Tahun Anggaran 2020 untuk penerima manfaat Program Indonesia Pintar(PIP), maka masing-masing santri tidak mampu PPS yaitu Ula sebesar Rp 450.000,- Wustho Rp 750.000,- dan Ulya Rp 1.000.000,- dalam setahun.

Sehubungan dengan hal tersebut Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kankemenag Bojonegoro mengadakan Monitoring dan evaluasi bantuan Program Indonesia Pintar(PIP) pada Pondok Pesantren dilingkungan Kankemenag Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2020, Senin (08/10/20).

Bertempat di Ponpes Al Munawar Kunci Kecamatan Dander, ada 7 Pondok Pesantren diantaranya Ponpes Al Fatimah Sukorejo, Bojonegoro, Ponpes Al Ma’ruf Sumbertlaseh Dander, Ponpes Miftahul Huda Sendangrejo Dander, Ponpes As Syafiiyah sendangharjo Ngasem, Ponpes Al Munawar Kunci Dander, Ponpes Darussalam Senganten Dander, Ponpes Nurul Quran Sukowati Kapas.

“Tujuan pemantauan yang dilaksanakan adalah untuk menjaring informasi terhadap pelaksanaan PIP, dari hasil pantauan akan dijadikan dasar kebijakan terhadap pelaksanaan PIP mendatang,” terang Suhaji, Kepala Kankemenag.

Mulai dari perencanaan, penggunaan dan pelaporan kepada tim PIP Kabupaten harus sesuai dengan prosedur dan juknis. Dana bantuan dari pemerintah sedikit apapun harus ada bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.

” Upaya Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, supaya angka putus sekolah dan angka melanjutkan tidak menurun, serta menyiapkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, tujuan pemerintah yang sangat baik ini kita dukung dengan melaksanakan program PIP tepat prodedur, tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkasnya. ****