TUBAN, metro7.co.id – Kasus viralnya daging busuk yang diberikan warga miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kemarin (13/8), mengundang reaksi keras dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Tuban.

Pasalnya, permasalahan program tersebut bukan sekali saja, mulai dugaan penyelewengan oleh oknum perangkat Desa, tidak sesuainya antara harga dan kualitas komoditas sembako, dicabutnya rekom Agen E-warong penyalur BPNT secara sepihak, hingga kasus kemarin (daging busuk) menambah sengkarutnya program sembako untuk warga miskin di Kabupaten Tuban.

Audiensi dengan beberapa instansi Pemerintah Daerah yang tak kunjung mendapatkan respon, membuat pengurus ABPEDNAS merasa dikibuli dan akan melayangkan surat aduan ke beberapa lembaga Negara, termasuk Presiden Jokowi.

“Kasus ruwetnya program BPNT di Kabupaten Tuban bukan sekali ini saja, tapi sudah berkali-kali. Kami sudah melakukan upaya secara persuasif dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya warga miskin. Termasuk melakukan audiensi dengan Ketua DPRD, Bapak Bupati, dua kali ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), hingga ke Polres Tuban. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan. Oleh karena itu, saya segera menyiapkan surat aduan ke Polda, Gubernur Jatim, Kemensos, BPKP, LKPP, KPK, Presiden dan DPR RI, agar segera meninjau permasalahan yang ada di Kabupaten Tuban,” ucap Budiono Sekretaris ABPEDNAS Kabupaten Tuban, Sabtu (15/8/2020).

Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua ABPEDNAS Kabupaten Tuban, Sugeng Arianto. Dia menyayangkan kejadian tersebut dan meminta anggota BPD se Kabupaten Tuban ikut mengawal program bantuan sosial di desa masing-masing, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya ikut prihatin dengan peristiwa yang dialami warga Desa Socorejo. Daging busuk tidak layak konsumsi diberikan, seharusnya orang miskin sebagai penerima manfaat bantuan sosial dari Pemerintah mendapatkan haknya, bukan malah seperti ini. Saya menghimbau kepada semua anggota BPD di Kabupaten Tuban ikut mengawal dan melaporkan kejadian penyelewengan bantuan sosial ini,” tuturnya.

Dia menambahkan, meskipun permasalahan daging busuk yang diberikan KPM sudah diselesaikan dan diganti dengan yang baru, akan tetapi kasus tersebut harus menjadi pelajaran bersama. Sanksi Tegas harus diberikan, bukan hanya teguran saja.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun oleh Metro7.co.id, terdapat desas desus di masyarakat terkait komoditas sembako BPNT dari Supplier yang tidak sesuai harga di pasaran. Hal ini dibenarkan oleh salah satu Agen E-warong penyalur BPNT di Kabupaten Tuban.

“Kalau dari Dinsos P3A, berasnya standart medium. Tapi kalau dari Supplier harganya terlalu tinggi. Jadi kalau beras mengikuti standart medium, seharusnya harganya juga medium. Harus seimbang, harga beras medium rata-rata Rp. 8.000,- Sedangkan beras medium yang di terima Agen E-warong dari Supplier harganya Rp 9.100,-. Hal ini lah yang sering dikeluhkah KPM kepada kami,” pungkas salah satu Agen E-warong Penyalur BPNT yang tidak mau disebutkan namanya. *