Kalah Telak Gugatan Hingga Tiga Kali, Budiyono Desak Angiat Bayar Ganti Rugi Kliennya
BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Pengacara kondang Budiyono, meminta pengusaha Yanto alias Angiat, untuk segera membayar uang ganti rugi kepada tiga orang kliennya selaku tergugat dalam kasus yang berkaitan dengan kegiatan penambangan timah.
Dalam jumpa pers, Rabu (27/3) malam, Budiyono menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Yanto melakukan gugatan hukum terhadap kliennya, yakni Yaya Sucipto, Elina Susanti, dan Wendri Yanto, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan penambangan biji timah di wilayah izin usaha produksi (WIUP) milik PT Timah Tbk, yang berlokasi di Desa Teluk Uber, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada 2013 silam.
“Di tingkat pertama gugatan Yanto di Pengadilan Negeri Sungailiat ditolak, lalu diajukan banding ke Pengadilan Tinggi juga ditolak. Selanjutnya mereka lakukan upaya hukum kembali di tingkat kasasi juga ditolak,” ujar Budiyono menjelaskan kronologi peristiwa.
Akibat kekalahan berturut tersebut, pengadilan mewajibkan Yanto untuk membayar uang ganti rugi materil senilai 715 juta rupiah kepada para tergugat.
Namun hingga kini uang ganti rugi tersebut, kata Budiyono, tak kunjung dibayarkan oleh Yanto.
“Kalau dia memang warga negara yang baik dan patuh hukum, tanpa perintah pengadilan pun dia langsung bayar, karena jeda waktu sudah lama, sudah beberapa tahun, tapi masih juga belum melakukan pembayaran,” ungkap pendiri Firma Hukum Budiyono and Associates itu.
Dirasa tak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, Budiyono pun akan mengajukan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Besok kita layangkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sungailiat terhadap putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Budiyono pun turut berkirim surat ke PT Timah Tbk, guna memverifikasi legalitas CV Karya Abadi, sebagai badan usaha kemitraan yang digunakan oleh Yanto waktu itu.
“Jadi kita ingin mempertanyakan secara resmi kepada PT Timah; apakah benar CV Karya Abadi ini memiliki SPK di lokasi yang dikerjakan saat itu,” imbuhnya.
Budiyono juga berkirim surat ke KPT Pratama untuk mengecek data laporan pajak perusahaan tersebut, termasuk berkirim surat ke DLH guna mempertanyakan izin lingkungan perusahaan saat melakukan kegiatan penambangan waktu itu.
“Kami berharap instansi-instansi yang kita kirim surat itu agar segera membalas surat tersebut demi kepentingan hukum klien kita. Karena dasar jawaban itu lah yang kita gunakan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Budiyono.
Dia berharap Yanto dapat segera berkomunikasi dengan pihaknya setelah pemberitaan ini terbit, guna menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Tapi, bila tak juga direspon dalam waktu 1×24 jam, Budiyono memastikan akan melayangkan surat permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Sungailiat, untuk menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas.