SIANTAR, metro7.co.id – Satu tahun telah berlalu kasus investasi bodong yang melibatkan Feri SP Sinamo yang merupakan salah seorang Anggota DPRD aktif di Kota Pematang Siatar.

Kasus ini diduga merugikan puluhan korban dengan jumlah kerugian hingga miliaran rupiah. Namun sayangnya kasus yang cukup menyita perhatian publik ini, hingga kini terkesan masih berjalan di tempat.

Menindaklanjuti hal tersebut, puluhan warga Kota Pematangsiantar yang mengaku sebagai korban investasi bodong menggelar aksi demo atau unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres dan DPRD Pematangsiantar, Senin (5/9/2022) pagi tadi

Para aksi mengatasnamakan Forum Korban Investasi Bodong (FKIB). Dalam tuntutan para korban, mereka meminta penegak hukum untuk menyeret ke meja pengadilan pengelola saham tersebut, yakni Feri Sinamo sesuai dengan 4 Laporan Polisi (LP) di Polres Pematangsiantar.

Adapun laporan yang dimaksud, antara lain, pertama, LP Nomor LP/B/401/2021 Polres Pematangsiantar tanggal 25 Juni 2021. Kedua, LP Nomor LP/B/402/2021 Polres Pematangsiantar tanggal 25 Juni 2021. Ketiga, LP Nomor LP/B/412/2021 Polres Pematangsiantar tanggal 30 Juni 2021 dan LP Nomor LP/B/413/2021 Polres Pematangsiantar tanggal 30 Juni 2021.

Dengan membawa sejumlah spanduk yang menulis berbagai kata-kata curahan hati kepada Aparat Penegak Hukum, para korban juga melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara.

Kedatangan para korban ke Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siatar bertujuan untuk mempertanyakan kepada Kajari Pematangsiantar tindak lanjut Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan dan Penyidikan (SPDP).

Para korban juga menyesalkan tindakan penegak yang terkesan lambat karena belum menuntaskan perkara tersebut dan mereka meminta kepastian hukum.

“Ini kasus biasa, penipuan biasa tapi bisa sudah satu tahun belum tuntas. Jangan sampai FS ini bebas. Kami mintakan proses perkara ini tuntas secepat – cepatnya. Jika belum tuntas, saya akan hadirkan orang lebih banyak lagi,” kata koordinator aksi, Jhonson Barus.

Menurut para korban, perkara investasi bodong yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Pematangsiantar tersebut telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp 56 miliar. Dampaknya lagi, menurut para korban, telah menimbulkan kematian orang.

“Saya sendiri rugi sekitar Rp 2.5 miliar. Tapi FS santai, sedangkan kasus ini sudah satu tahun berjalan,” terang salah satu dari para korban.

Sementara itu Rendra Pardede selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siatar mengaku bahwa berkas perkara investasi bodong dengan terlapor Feri Sinamo belum masuk ke pihak nya.

“Untuk menindaklanjuti aspirasi bapak ibu sekalian kami sangat aspirasi, mengenai perkara ini menjadi atensi. Tapi secara teknis, belum masuk berkasnya. Kami belum terima. Tapi ini menjadi atensi kami kedepannya,” kata Rendra Pardede saat menemui para pengunjuk rasa. ***