Kejari Asahan Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Bank BUMN ke Rutan Labuhan Ruku
ASAHAN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus penggelapan dana.
Tindak pidana dugaan korupsi terhadap tersangka berinisial JIPS (31) yang merupakan seorang mantri pegawai Perbankan di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Asahan dan dilimpahkan ke Rutan Lapas Labuhan Ruku.
Menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedying Wibiyanto Atabay. Dengan nomor Sprin 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 oleh penyidik kepada Kejari Asahan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan Inisial JIPS warga Toba Samosir, Sumatera Utara.
“Terkait nanti ada keterlibatan orang dalam dan muncul pelaku lainya, akan kami sampaikan. Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Silaen saat gelar Konferensi Pers di Kantor Kejari Asahan, Rabu (17/5) sekira pukul 15.45 Wib.
Didampingi Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun, Okto Silaen menambahkan keterangannya, seorang tersangka berinisial JIPS merupakan salah seorang pegawai plat merah yang bekerja disalah satu Bank BUMN di Kabupaten Asahan yang kini sudah di non aktifkan.
“Setelah ini tersangka akan kami kirim untuk ditahan di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara,” bebernya.
Kemudian berdasarkan dua alat bukti sah yang dapat dari hasil penyelidikan, dari keterangan saksi total ada sekira 22 nasabah, dan dalam melakukan aksi modusnya tersangka mengumpulkan biodata dari para nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan tempat tersangka bekerja.
Setelah dana pinjaman itu cair, sebagian besar dari dana tersebut diduga malah dipergunakan tersangka sehingga sampai saat ini dari hasil perhitungan mengalami kerugian Negara dengan total sebesar Rp 833.991.145.
“Menurut keterangan yang didapat, tersangka hanya memberikan sekedar uang kepada nasabah sebagai ucapan terima kasih atas penggunaan data nasabah,” sambungnya.
Terkait kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dari perubahan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terakhir dalam keterangan Pers, disebutkan bahwa setelah Tim Penyidik menetapkan JIPS sebagai tersangka, maka tim Penyidik Kejari Asahan akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkan berkas perkara Tahap satu kepada Jaksa peneliti pada Kejari Asahan guna dilakukan penelitian terhadap berkas perkara yang nantinya Jaksa peneliti akan menentukan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
“Dan sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, maka untuk sementara terhadap JIPS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Asahan selama 20 hari kedepan dengan menitipkanya dirutan/Lapas kelas II A Labuhan Ruku,” ungkapnya.