BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Aktivitas penambangan timah secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang berada di perairan Muara Tengkorak, Lingkungan Nelayan 2, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, semakin massif terjadi.

Menanggapi aktivitas penambangan ilegal itu, Divisi Pengamanan Laut UPLB dan Pengawas Ponton Isap Produksi (PIP) dari PT Timah Tbk melakukan kegiatan penertiban terhadap 13 unit ponton yang terpantau beroperasi di perairan tersebut.

Pengawas PIP PT Timah Tbk Rusmito berujar, kegiatan penertiban, Kamis (24/3), sebagai upaya untuk mengamankan aset milik perusahaan.

Dia juga menegaskan jika belum ada perizinan dari PT Timah Tbk kepada perusahaan mitra kerja untuk membolehkan penambangan di perairan tersebut.

“Arahan dan instruksi pimpinan kami, semua wilayah memang belum ada diterbitkan SPK (Surat Perintah Kerja), baik di DU 1548 hingga DU 1555 di bawah pengawasan kita,” ungkap Rusmito.

Kendati begitu, Rusmito juga menjelaskan jika sudah ada beberapa mitra kerja yang memang telah mengajukan permohonan SPK untuk PIP di perairan Muara Tengkorak kepada PT Timah Tbk.

Namun hingga saat ini, lanjutnya, permohonan pengajuan SPK dari pihak mitra kerja itu masih dalam tahapan proses administrasi, sehingga dia pastikan setiap pengerjaan PIP di perairan Muara Tengkorak adalah perbuatan ilegal dan tidak mengatasnamakan pihak mitra kerja PT Timah Tbk.

Bahkan, ditegaskan oleh Rusmito bahwa surat perjanjian (SP) kerjasama antara PT Timah Tbk dengan pihak mitra kerjanya untuk melakukan penambangan di perairan tersebut pun hingga saat ini belum diterbitkan.

Sementara itu, dalam kegiatan penertiban yang telah dilakukan selama dua hari terakhir, Divisi Pengamanan Laut UPLB dan Pengawas PIP PT Timah Tbk berhasil mengamankan bijih timah sebanyak 300 kilogram yang didapati dari penambang ilegal di perairan tersebut.

Selanjutnya, Rusmito akan melaporkan hasil kegiatan penertiban kepada pimpinannya untuk kemudian diambil tindakan tegas.

“Kita akan melaporkan ke pimpinan kita, apa itu berbentuk melibatkan aparat penegak hukum, yaitu Polres Bangka atau Polda juga sebagai efek jera terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk, karena ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi yang melanggar.

“Kami akan menjaga IUP kami. Jadi diharap jangan lakukan penambangan ilegal, dan kita pun akan meminta pimpinan untuk menyurati Polres atau Polda untuk melakukan penertiban dan penindakan hukum,” kata Rusmito mengingatkan.

Adapun untuk informasi lebih lanjut, Rusmito meminta awak media menghubungi Humas PT Timah Tbk.

“Untuk informasi lebih lanjut dan mendetailnya silakan hubungi pihak Humas kami, ya, pak,” tutupnya.