BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial A alias Ari Kutul (32), warga Jalan Teratai RT. 03 Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, pada Kamis (26/08/2021) malam lalu.

“Ya. Pelaku dibekuk saat berada di depan BTC Pangkal Pinang pada Kamis malam oleh tim Jatanras Polda Babel,” ungkap Dir. Krimum Polda Babel melalui Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi pada Sabtu (28/08/2021) pagi.

Adapun penangkapan Ari Kutul, lanjut Maladi, berawal dari hasil penyelidikan Tim 1 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel terhadap seorang perempuan warga Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Dari perempuan tersebut, diamankan satu unit handphone merek ViVo Y91C dan ViVo Y12s warna biru yang diduga merupakan barang hasil curian.

“Dari keterangannya perempuan ini, HP tersebut adalah miliknya yang sempat dicuri di kontrakan orang tuanya. Namun HP tersebut diketahui diperbaiki oleh pelaku Ari Kutul di sebuah counter HP di Pangkal Pinang, dan diambil kembali dengan cara ditebus oleh orang tua perempuan tersebut,” ujar Kabid Humas menerangkan kronologi kejadian.

Setelah mendapat informasi dari perempuan tersebut, Tim Jatanras Polda Babel kemudian segera menuju counter handphone dimaksud.

“… dan benar, dari keterangan pemilik counter juga handphone tersebut memang didapatkannya dari pelaku Ari Kutul yang bermaksud untuk meminta mereset pola kunci handphone,” lanjut perwira melati tiga itu.

Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun, Tim Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di depan Pusat Perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC), Kota Pangkal Pinang.

Saat dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua unit handphone di kontrakan kakak kandungnya di Jl. Bedukang Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang.

“Untuk pelaku dan barang bukti berupa dua unit handphone saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pangkal Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Maladi menjelaskan melalui pesan singkat.