BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengadakan sosialisasi bertema “Galang solidaritas program perlindungan berbasis komunitas, sahabat saksi dan korban, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban melalui peran kelompok masyarakat sipil”, di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang, Kamis (30/6) pagi.

Kegiatan tersebut merupakan program LPSK RI dalam membangun jaringan relawan di daerah guna memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban berbasis komunitas.

Bangka Belitung, ungkap Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias, merupakan salah satu wilayah yang menjadi program perlindungan saksi dan korban lantaran adanya kenaikan pelaporan permohonan perlindungan dari masyarakat.

“Kami harap ada dukungan dari masyarakat Bangka Belitung juga pihak terkait, mengenai program perlindungan saksi dan korban dalam memperjuangkan hak-hak saksi dan korban yaitu fisik maupun formil bahkan materil,” ujarnya.

Kapolda Bangka Belitung diwakili Wakapolda Brigjen Pol Drs Sugeng Suprijanto yang hadir dalam acara mengatakan LPSK di Indonesia ialah lembaga negara yang berperan penting menciptakan jaminan perlindungan saksi dan pelapor, guna memperkokoh supremasi hukum sebagai bentuk keadilan negara.

“Polda Bangka belitung sangat berterimakasih atas di selenggarakannya sosialisasi, di mana kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru program perlindungan saksi dan korban terkhusus komunitas LPSK indonesia,” paparnya.

Perlindungan terhadap kepedulian hak asasi korban dalam memberikan rasa keadilan, lanjut Sugeng, tentunya membutuhkan dukungan dari banyak pihak, kerjasama, dan komunikasi yang sudah berjalan baik antara penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto menyampaikan dengan adanya perwakilan LPSK RI di Bangka Belitung saat ini, sangat membantu masyarakat untuk melindungi dirinya apabila berhadapan dengan masalah hukum.

“Menurut hemat kami, ini membuktikan bahwa transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi tuntutan utama bagi kita. Hal ini menjadikan masyarakat di manapun berada, sangat membutuhkan keberadaan LPSK,” kata Naziarto.

Dirinya berharap kegiatan ini bisa menciptakan ruang untuk individu maupun kelompok agar berperan aktif dalam memenuhi hak saksi dan korban.

Kepada tokoh agama dan masyarakat, jurnalis, ormas, dan komunitas sosial lainnya, Naziarto juga berpesan agar bisa memberi pemahaman tentang pentingnya upaya perlindungan bagi saksi dan korban, yang tetap selaras dengan pengungkapan kasus peristiwa pidana.

“Pendampingan terhadap saksi dan korban merupakan tugas kita bersama sebagai mitra LPSK dalam menguatkan fungsi perlindungan saksi dan korban. Dengan adanya LPSK ini, masyarakat otomatis terbantu melindungi hak-haknya dengan permasalahan hukum. Selain itu ini membuktikan bahwa transparasi dan keadilan dalam penegakan hukum ini jadi tuntutan utama bagi kita,” tutupnya.