BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel) melanjutkan rangkaian visitasinya ke badan publik vertikal.

Setelah sebelumnya mengunjungi Polda Bangka Belitung dan PTUN Pangkal Pinang, kini giliran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung yang menjadi fokus perhatian, Selasa (14/11).

Kedatangan Tim Monev KI Babel, yang dipimpin Wakil Ketua Rikky Fermana bersama Komisioner KI Babel Martono dan dua staf KI Babel Taufik dan Pariyanti, diterima hangat oleh perwakilan Kejati Babel Arifin, Kabid Analisis Hukum Lia, Pranata Humas Nana, staf Penkum Kejati Babel menyambut kedatangan Tim Monev dengan antusias.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, turut menyambut Tim Monev KI Babel dengan suasana yang hangat dan rileks. Kunjungan ini menjadi momen penting dalam konteks penilaian kepatuhan Kejati Babel terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana menjelaskan, tujuan kunjungan Tim Monev KI Babel adalah untuk mengevaluasi jawaban kuesioner SAQ yang telah diisi dan dikembalikan oleh Kejati Babel. Kuesioner tersebut merupakan bagian dari partisipasi Kejati Babel dalam keikutsertaan pemeringkatan badan publik yang patuh terhadap undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kunjungan kami ke sini selain melakukan visitasi terkait jawaban kuesioner atau pertanyaan yang sudah dijawab oleh PPID Kejati Babel, tak lain kami melaksanakan perintah dan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, meski ini yang pertama badan publik vertikal ikutserta dalam pemeringkatan badan publik terkait mengimplementasikan KIP,” kata Rikky Fermana.

Menurut Fermana, Kejati Babel telah membuktikan dirinya sebagai badan publik yang terbuka dan siap melayani masyarakat dalam memberikan informasi. Jawaban yang dikembalikan oleh Kejati Babel dalam kuesioner menunjukkan keterbukaan dan kesiapan Kejati Babel dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Namun demikian, Rikky juga mengungkapkan dan menyoroti satu kejadian yang mencolok dari hasil visitasi ini. Hanya satu badan publik vertikal yang tidak mengembalikan kuesioner SAQ, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Semakin menutup diri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat semakin masyarakat berpikiran yang kurang baik terhadap lembaga tersebut, bisa mengindikasikan ada perbuatan koruptif dalam pelaksanaan penggunaan anggaran belanjanya,” ungkap Fermana.

Meski begitu, dari hasil pemeriksaan terhadap kuesioner SAQ dari PPID Kejati Babel, hasilnya cukup baik. Ada beberapa koreksi yang perlu diperbaiki, namun ini bukan karena informasi tidak tersedia, melainkan karena staf tidak paham untuk mengisi SAQ yang disampaikan. Hal ini diungkapkan dan dikoreksi oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.

“Setelah kita baca dan koreksi bersama semua pertanyaan yang ada dan dokumen yang diminta, semuanya ada dan terdokumentasi hanya saja staf kami tidak tahu mengisinya sehingga dalam kuesioner SAQ banyak yang dijawab tidak. Apalagi kami (Kejati Babel-red) sudah mendapatkan peringkat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan untuk perbaikkan jawab akan segera kami sampaikan kembali kepada KI Babel,” ungkap Fadil.

Kunjungan Tim Monev KI Babel diakhiri dengan suasana akrab, diabadikan dalam foto bersama di ruang kerja Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel. Hasil dari Monev ini akan menjadi dasar penilaian dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada acara puncak bulan Desember mendatang.

Dengan keterbukaan informasi yang telah ditunjukkan oleh Kejati Babel, tampaknya lembaga ini berada di jalur yang tepat untuk meraih penghargaan sebagai Wilayah Bebas Korupsi, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat.