BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung (Babel) yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Penderitaan Rakyat (AMPERA) mengutuk keras penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, Pergub yang mengakomodir pengesahan tunjangan perumahan dan transportasi untuk legislator DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu dinilai telah menciderai suasana kebatinan masyarakat Bangka Belitung yang sedang berjuang keras melawan pandemi covid-19.

Hadi Susilo selaku Ketua LSM Amak Babel yang turut tergabung di dalam koalisi AMPERA sangat menyayangkan adanya kebijakan yang ia anggap tidak peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini.

“Sangat tak elok ketika gubernur menggulirkan kebijakan yang tidak pro rakyat, bahkan justru kebijakan tersebut menyakiti hati masyarakat yang sedang mengencangkan ikat pinggang,” kata Hadi saat dimintai keterangannya melalui pesan singkat, Rabu (11/08/2021) siang, di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dikatakan Hadi, pihaknya akan segera berkirim surat kepada Presiden RI, DPR RI, KPK, dan Ombudsman RI, untuk meninjau dan bila perlu membatalkan Pergub yang telah ditetapkan pada 17 Maret 2021 yang lalu.

Selain itu, AMPERA sendiri saat ini sedang berupaya menggalang dukungan moril berupa petisi dari kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap kebijakan tersebut, yang rencananya akan disalurkan melalui audiensi ke Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat.

“Di atas 50 orang audiensi ke pimpinan dewan (DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung-pen). Desak [dan] bagikan ke masyarakat yang terkena COVID-19,” bunyi ajakan petisi di salah satu grup WhatsApp.

Sebagai informasi, besaran nominal tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana termuat di dalam ketentuan pasal 8 ayat (3) ialah sebagai berikut:

a. Ketua DPRD diberikan Tunjangan
Perumahan sebanyak Rp32.352.941;

b. Wakil Ketua DPRD diberikan Tunjangan
Perumahan sebanyak Rp27.058.824; dan

c. Anggota DPRD diberikan Tunjangan
Perumahan sebanyak Rp23.529.412

Sedangkan pada ayat (2) di dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dan tidak termasuk meubelair, belanja listrik, air, gas, serta telepon.

Selain itu, untuk besaran nominal tunjangan transportasi sebagaimana tertera pada pasal 11 ayat (4) disebutkan kalau Ketua DPRD diberikan tunjangan sebesar Rp30.752.941; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.252.941; dan Anggota DPRD sebesar Rp21.452.941, yang hal itu pun pada ayat (2) di dalam pasal yang sama dijelaskan pula harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan, dan tidak termasuk biaya perawatan serta biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

Adapun besaran nilai tunjangan transportasi tersebut dihitung oleh pemerintah daerah untuk setiap tahun.[]