BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Aktivitas penambangan liar yang menggasak kawasan mangrove di Laut Desa Penagan, Kabupaten Bangka, semakin marak dan seakan bebas hukum.

Kepala Desa Penagan Ismail, Rabu (17/8) sore mengatakan, penambangan timah yang dilakukan secara ilegal di desanya itu telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.

“Sudah dua bulan terakhir ini penambangan ilegal [terjadi] di laut Penagan. Lokasi tersebut kalau tidak salah masuk dalam kawasan hutan lindung pantai, zona tangkap nelayan, dan juga ada konservasi mangrove di sana,” ungkap Ismail melalui pesan seluler.

Sebagai kepala desa, Ismail menjelaskan telah berusaha mengimbau para penambang supaya tidak menambang di lokasi tersebut lantaran akan merusak kawasan mangrove sekitar.

Apalagi, kata dia, desanya selama ini dikenal dengan hasil laut, sehingga aktivitas tambang di sana akan berdampak terhadap ekosistem mangrove yang menjadi tempat berkembang biak biota laut.

“Di sana juga terdapat kepentingan hajat hidup nelayan yang harus kita pikirkan, dan juga tidak kalah pentingnya akan terjadi konflik horizontal nanti,” keluhnya.

Menurut keterangan Ismail, saat ini sudah ada 200 unit ponton tambang yang beroperasi.

Ponton-ponton tambang itu, ujarnya, sebagian dikerjakan oleh warga setempat, dan sebagian lainnya dikerjakan oleh penambang dari luar desa.

Ismail sendiri berkata tak mampu mencegah tambang-tambang liar tersebut supaya tidak beroperasi, karena dirinya tidak berwenang untuk melakukan penegakkan hukum.

Konon kata Ismail, aktivitas penambangan liar itu juga dikoordinir dan dibekingi oleh oknum tertentu.

Hingga hari ini, dirinya mengatakan belum ada penindakan hukum dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum untuk menertibkan para penambang.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan tidak memberikan keterangan apapun ketika redaksi menanyakan hal tersebut melalui pesan seluler, Rabu (17/8) malam.

Sementara, Jaksa Agung Burhanuddin dalam lawatan ke Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu secara tegas memerintahkan pihak Kejaksaan untuk serius menindak para pelaku tambang ilegal dikarenakan aktivitas tersebut berpotensi merugikan perekonomian negara.

“Saya soroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan. Maka dari sisi penegakan hukum segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung, Rabu (27/7), seperti dikutip dari perkaranews.

Dalam perintahnya itu, Jaksa Agung meminta setiap jajaran yang berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bangka Belitung agar melakukan penegakkan hukum terhadap tambang-tambang ilegal guna menyelamatkan harta kekayaan negara yang dirampok secara sistematis.

“Saya meminta Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intelijen mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Termasuk jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus juga melakukan tindakan jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari kegiatan pertambangan yang berlangsung,” tegas orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.