Bangka Belitung, Metro7.co.id – Seorang pemuda berinisial HE alias Pendi (21) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi pencurian di sebuah rumah.

Warga Perumahan Pinang Emas Jalan Lintas Timur Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang tersebut diringkus Tim Gabungan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel) di Jalan Marlin Lontong Pancur Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HE alias Pendi oleh Tim Jatanras Polda Babel, Jumat (11/2) dini hari.

“Ya, pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian BBM jenis solar dan mesin genset di sebuah rumah di kawasan Lontong Pancur Pangkal Pinang,” ujar Kombes Pol Maladi, Jumat (11/2) malam.

Dijelaskan Maladi, penangkapan ini bermula ketika pihak kepolisian mendatangi dan melakukan penyelidikan di rumah korban pencurian.

Dari rumah tersebut didapatkan rekaman CCTV yang merekam ciri-ciri pelaku, yakni seorang laki-laki yang menggunakan sweater berwarna hitam.

Berbekal informasi ciri-ciri pelaku itu, dilakukan lah penyelidikan yang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 Wib, dilakukan aksi pengintaian di rumah korban guna memastikan pelaku pencurian tersebut.

“Pada saat pengintaian tim melihat pelaku datang menggunakan satu unit sepeda motor dilengkapi dengan keranjang di atas sepeda motor,” jelas Maladi.

Kemudian pelaku melompati tembok rumah korban dan langsung mengangkut jerigen BBM jenis solar yang ada di dalam ruko depan rumah korban.

Pada saat beraksi pelaku sempat melihat keberadaan petugas kepolisian dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

“Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan sekitar pukul 02.30 WIB, tim akhirnya menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku,” terangnya.

Usai diamankan, pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian BBM jenis Solar di rumah korban sebanyak 4 kali, dan mencuri 1 unit mesin genset merk Firman warna kuning.

Dari keterangan pelaku, dirinya telah mencuri sebanyak 4 kali yaitu pada bulan Desember 2021 melakukan pencurian 9 jerigen BBM solar yang kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp130.000,- per jerigen.

Lanjutnya bulan Januari 2022 pelaku melakukan pencurian 14 Jerigen BBM Solar yang juga dijual seharga Rp.130.000,- per jerigen.

Masih pada bulan Januari pelaku ada melakukan pencurian 1 unit mesin Genset merk Firman warna kuning kemudian dijual seharga Tp. 500.000,- dan 2 Jerigen BBM Solar seharga Rp.130.000.

“Terakhir pelaku melakukan pencurian 12 Jerigen BBM Solar dan dari 12 Jerigen tersebut 8 Jerigen sudah diangkut pelaku ketempat lain sedangkan 4 Jerigen masih dipinggir jalan didepan rumah korban,” kata Kabid Humas.

Usai mendengar pengakuan pelaku, Tim langsung melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan sebanyak 8 Jerigen BBM Solar di Pinggir jalan Kartini (Jalan Kearah Dock Kapal), 17 Jerigen dan 1 unit mesin Genset dirumah seseorang penjual.

“Tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berikut 1 buah keranjang yang digunakan pelaku serta 1 lembar baju kemeja warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup kamera cctv dirumah korban,” jelasnya

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamanakan di Polda guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.