BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Beredar video yang merekam kegiatan penambangan bijih timah oleh satu unit perahu secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk di perairan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

 

Berdasarkan penelusuran, perahu bernomor 019 yang telah dimodifikasi tersebut merupakan bantuan dari Dinas Perikanan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka yang diserahkan kepada salah satu Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan Kelurahan Matras.

 

Ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021), Aloi selaku Ketua KUB Nelayan Jaya Bersatu Kelurahan Matras mengakui kalau perahu tersebut memang milik kelompoknya yang diberikan oleh Dinas Perikanan Pemkab Bangka, dan sempat dioperasikan untuk menambang di WIUP PT Timah Tbk di perairan Matras beberapa waktu lalu. 

 

“Benar itu perahu milik KUB Nelayan Jaya Bersatu, Kelurahan Matras, dan itu benar perahu kita, pak. Itu kondisi di saat kurang lebih 3 bulan yang lalu,” tutur Aloi. 

 

Namun ia mengatakan kalau perahu yang telah dimodifikasi itu hanya sempat menambang selama satu jam lantaran tidak diizinkan oleh salah satu penyuluh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka bernama Ezra. 

 

“Pertama kali kita mau turun, dan hari itu juga ketika difoto langsung saya konfirmasi ke penyuluh Ibu Ezra; bisa nggak perahu ini dialih-fungsikan. Lalu Ibu Ezra menjawab dengan tegas itu tidak boleh, karena itu diperuntukan untuk nelayan mencari ikan,” ujarnya. 

 

Aloi melanjutkan, pihak nelayan kemudian membongkar kembali perahu tersebut seperti sedia kala, dan tidak lagi menggunakannya untuk menambang bijih timah di perairan Matras tersebut. 

 

“Hanya dulu, 3 bulan yang lalu awal pertama terbentuknya beting di laut Matras bersama kelompok [nelayan], ada izin kita mencoba untuk membuat penambangan. Ternyata setelah kita konfirmasi dengan ibu Ezra tidak diperbolehkan. Lalu kami mengambil langkah secepat mungkin itu. Satu jam kita baru rakit, kita jalan sekitar satu jam, lalu kita bongkar kembali karena ada yang mengambil gambar,” ungkap Aloi yang juga selaku anggota kepanitiaan pengelolaan dana kompensasi Kapal Isap Produksi (KIP) IUP Swasta yang beroperasi di perairan Matras. 

 

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Pemkab Bangka, Safarudin, ketika dimintai keterangannya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp pada Kamis (14/10/2021) siang membenarkan kalau KUB Nelayan Jaya Bersatu merupakan mitra binaan Dinas Perikanan Pemkab Bangka. 

 

“KUB Nelayan Jaya Bersatu memang benar KUB binaan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka yang diketuai oleh Herlim Sutipto yang beralamat di Lingkungan Hakok Kelurahan Matras, Sungailiat dan merupakan salah satu KUB penerima bantuan tahun 2020,” ungkap Safarudin. 

 

Sedangkan terkait kegiatan penambangan bijih timah secara ilegal menggunakan perahu bantuan tersebut Safarudin menjelaskan kalau perbuatan itu tidak dibenarkan, sebab dalam lampiran berita acara serah terima hibah sudah tertulis surat pernyataan KUB yang menyebutkan tidak akan menyalahgunakan dan mengalih-fungsikan bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan yang diterima untuk kegiatan lain selain penangkapan ikan. 

 

Safarudin pun menegaskan akan mengambil langkah tegas guna menuntaskan masalah ini dengan segera memanggil pihak KUB bersangkutan. 

 

“Untuk selanjutnya ketua dan anggota KUB akan kami panggil, dan apabila masih melanggar akan kami serahkan kepada KUB lainnya sesuai dengan petunjuk teknis,” tutupnya.[]