BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Di tengah tragedi kematian penambang selam di Perairan Matras, Kamis (21/7) lalu.

Ternyata tak menyurutkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal untuk tetap beroperasi di perairan setempat.

Diketahui sampai saat ini penambangan ilegal yang menggasak bibir pantai di daerah Parit 40 disinyalir masih berlangsung secara leluasa tanpa adanya penindakan pihak berwenang.

Lokasi penambangan ilegal itu pun berdekatan dengan Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) milik PT Timah Tbk, yakni perbatasan antara Lingkungan Ake dan Desa Bedukang.

Warga setempat menyebutnya sebagai zona bebas IUP. “Masih kerja, pak. Tapi hanya sebagian saja yang jalan, karena cuaca lagi tidak bersahabat sekarang,” ujar penambang MN memberikan keterangan, Minggu (24/7).

Dirinya juga mengatakan saat ini ada puluhan unit ponton tambang yang beraktivitas di daerah tersebut.

Adapun untuk hasil produksi, dia berujar bisa memeroleh sekitar 40 kilogram timah per hari untuk satu unit pontonnya. “Lumayan lah. Sehari kadang bisa dapat 40 kilogram per ponton,” ungkapnya.

Sedangkan untuk biaya kompensasi, dirinya menjelaskan mesti membayar Rp25000 per kilogram ke pihak panitia setempat.

“Kalau untuk kompensasi ke [Lingkungan] Ake sebesar Rp25 ribu perkilo. Tapi kalau uang koordinasi saya tidak bayar karena ada kenalan,” bebernya.

Masih maraknya aktivitas penambangan ilegal ini pun bertolak belakang dengan spirit Satgas Tambang Ilegal yang telah dibentuk Penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung Ridwan Djamaludin beberapa waktu lalu.

Apalagi tambang-tambang ilegal ini beroperasi di daerah yang dekat dengan jantung Ibu kota Kabupaten Bangka, yakni Kota Sungailiat.

Terlebih, perairan Matras menjadi salah satu aset pariwisata ikonik, sehingga membiarkan tambang ilegal beroperasi di kawasan sekitar, selain berpotensi merusak sempadan pantai, pun berpengaruh terhadap pengembangan potensi pariwisata pantai ke depannya.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan saat dihubungi melalui pesan seluler mengatakan akan segera mengecek ke lokasi mengenai keberadaan tambang ilegal tersebut. “Terima kasih infonya, besok dicek dulu ya,” ujar Kapolres.

Sementara, Jaksa Agung Burhanuddin dalam lawatannya ke Bangka Belitung memerintahkan pihak Kejaksaan untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian negara.

“Saya soroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan. Maka dari sisi penegakan hukum segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung, Rabu (27/7), seperti dikutip dari media siber perkaranews.

Untuk itu Jaksa Agung Burhanuddin meminta setiap jajaran yang berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bangka Belitung agar menindak pelaku-pelaku tambang ilegal demi menyelamatkan kekayaan negara yang dirampok secara sistematis tersebut.

“Saya meminta Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intelijen mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Termasuk jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus juga melakukan tindakan jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari kegiatan pertambangan yang berlangsung,” tegas orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.