TAPANULI SELATAN, metro7.co.id -Saat hendak melaksanakan tugas sebagai jurnalistik, dua orang wartawan yakni Ali Imran / wartawan JarrakPos dan Julpan Tambunan / wartawan Harian Mimbar Umum mengalami tindakan pengusiran oleh oknum Ketua Komisi B DPRD Tapsel, ZD dari ruang Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Deviden PTAR.

Mengetahui hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Tabagsel, Kodir Pohan mengatakan sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan ZD yang mengusir dua wartawan yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Deviden PT Agincourt Resources (AR) saat itu. “Kita (PWI Tabagsel) sangat menyayangkan kejadian tersebut,” tegas Kodir Pohan ketika dimintai tanggapannya atas peristiwa pengusiran wartawan itu, Kamis (09/11).

Ketua PWI itu menilai tindakan oknum ZD itu bentuk daripada sikap menghalang-halangi tugas jurnalistik, perbuatan tersebut dapat dipidana penjara sebagaimana termaktub dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Karenanya bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. “Sebagai tindak lanjut PWI Tabagsel telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya,” katanya.

Kendatipun demikian PWI selaku organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia akan mengadakan rapat internal organisasi terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian menimpa kedua wartawan (Ali Imran dan Julpan Tambunan) yang diduga mendapat pelecehan oleh oknum DPRD itu.

Untuk diketahui bahwa kejadian yang dialami oleh kedua wartawan itu terjadi Pada Hari Senin (06/11/2023) kemarin saat melaksanakan RDP Deviden dengan pihak PTAR. ***