LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui keputusan surat bupati kini telah melaksanakan rapat pembentukan tim pemantau dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Terlaksana di ruang rapat Bupati Labuhanbatu.Jln. SM. Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (6/5/2024).

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap menyebutkan, sebagaimana biasa setiap tahun kini pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan penilaian dari oleh  tiga lembaga yang berbeda.

Seperti halnya, dari ombudsman RI dan Kemenpan RB tentang pelayanan publik. Bahwa Pemkab Labuhanbatu yang mana sampai saat ini masih dalam zona kuning.

Menurutnya, dijadwalkan akan menghadapi penilaian dari Ombudsman RI terkait penyelenggaraan dan pelayanan publik pada bulan Mei – September mendatang.

“Artinya inilah yang menjadi tanggungjawab bersama untuk meningkatkan nilai kita ke dalam zona hijau dari nilai B- minus ke B- Plus,” ungkap Zaid.

Maka tujuan kita bukan hanya mencapai nilai tinggi dari penilaian, namun dalam pelaksanaannya tetap sesuai SOP, seperti yang telah dilakukan oleh puskesmas Kota dan puskesmas Sigambal.

Walaupun ombudsman seperti diketahui ketika dalam melakukan penilaian, mereka tetap melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar SOP, dimana mereka memberikan nilai diatas 90.

“Makanya, mari seluruh instansi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bekerjalah sesuai standar SOP,” ujar Zaid.

Sementara itu, Kabag Orta Setdakab Labuhanbatu Hamamuddin Siregar mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan memenuhi panggilan ombudsman untuk mengikuti sosialisasi penilaian pelayanan publik.

Dijelaskannya, tahun 2018-2019 ombudsman konsisten melakukan penilaian terdaftar dalam zona merah dengan nilai 35,39 tetapi pada tahun 2021-2023 kita masuk dalam zona kuning dengan nilai 51,58. Karena ada peningkatan pada beberapa perangkat daerah.

Tentunya dari ke enam instansi pelayanan publik, ada empat yang sudah masuk ke dalam zona hijau, seperti PTSP dengan nilai 78,10, Puskesmas Kota 90,73, Puskesmas Perlayuan 81,11, dan Dinas Sosial dengan nilai 95,7.

Bahkan menurut ombudsman sendiri keempat dari tempat pelayanan tidak akan dilakukan penilaian lagi karena sudah dalam zona hijau.

Adapun instansi penyelenggara pelayanan publik yang mengikuti penilaian yaitu, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, DPMPTSP, Disnaker, Dinsos, Puskesmas Janji, Puskesmas Perlayuan dan RSUD Rantauprapat.

“Iya mari kita tetap optimis memberikan pelayanan publik dengan standar kerja sesuai SOP,” pungkasnya.

Terlihat mengikuti rapat tersebut, para perwakilan dan kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu. ***