BANDAR LAMPUNG, metro7.co.id – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Irjen Kemenhub serta jajaran Stakeholder Angkutan Barang melakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Angkutan Barang “Zero Over Dimension-Over Load”.

Penandatanganan Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kec. Sukabumi, Bandarlampung, Jumat (9/10/2020).

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak Over Dimensi Over Loading (ODOL) terhadap kerusakan jalan cukup tinggi.

“kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang. Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan over Dimensi over loading (ODOL) bisa terpadu, terintegrasi dan komperhensive,” jelas Gubernur Arinal.

Gubernur mengatakan Untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol, larangan ODOL melintasi dijalan nasional/provinsi/ kabupaten/ kota.

“Ini dilakukan supaya semua pihak menyadari, bahwa membangun itu untuk kita semua, muaranya untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya, saya berharap semuanya bersinergi bersama-sama melakukan penertiban,” kata gubernur.***