BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Gubernur Arinal menggelar Rakor Satgas Covid-19 se- Provinsi Lampung dalam penerapan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 di Ballroom Hotel Novotel, Senin (23/11/2020).

Kegiatan ini dihadiri para Bupati/Walikota, Forkopimda, instasi terkait, BUMN, KPU, Bawaslu, tokoh agama dan yang tergabung dalam anggota satgas covid-19 se- Provinsi Lampung.

Terhadap pelaksanaan Pilkada 2020, Arinal meminta agar Paslon mematuhi fakta integritas khususnya komitmen untuk mengawal Covid-19 salah satunya mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Bawaslu dan KPU termasuk Pjs. Bupati agar memantau dan mengawal khususnya pelaksanaan kampanye dan memberikan sanksi yang tegas bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia mengajak peran lintas sektor dan masyarakat agar ikut melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangkaian kegiatan Pilkada.

“Satgas Kabupaten/Kota agar dilakukan revitalisasi terkait tugas dan fungsi dalam pengendalian covid-19 termasuk terkait rangkaian pilkada,” jelasnya.