BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – R (20), warga Antasari, Bandar Lampung, diamankan Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung karena kedapatan memesan narkoba jenis tembakau gorilla melalui jasa pengiriman yang dipesan melalui media sosial Instagram.

Polisi menyebutkan, R ditangkap di Jalan Nusantara, Kedaton, Bandar Lampung, saat hendak mengambil pesanan tembakau gorilla seberat 21 gram.

“Tembakau gorilla itu dikemas dalam dua kemasan plastik. Masing-masing berat sekitar 10 gram yang dibungkus pakaian,” jelas Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry, mewakili Kapolresta, Kombespol Yan Budi Jaya, Kamis (8/4/2021).

Ditambahkannya, tersangka mengaku memesan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi masih menyelidiki untuk memastikan tersangka R merupakan pemakai atau pengedar.

“Untuk opsi apakah pengedar atau bandarnya masih kami dalami. Sementara kepada tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman tertinggi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara mininal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.[]