METRO, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) kota Metro, Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah, dan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Adapun yang menjadi narasumber dalam Sosialisasi PERDA tersebut tiga anggota Dewan, Amrulloh SH, MH, Indra Jaya SE, M Fermanto SE. Dimana ketiganya masing – masing menjelaskan tentang ketiga Perda tersebut, acara berlangsung di aula kelurahan karangrejo, Rabu (17/3/2021).

Amrulloh yang mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di kota Metro yang semakin bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta bisa menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, maka diperlukan Sistem Pemerintahan berbasis elektronik.

“Untuk itu penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik perlu dikelola dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara online yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat melalui perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan pengintegrasian dalam sebuah regulasi,” katanya.

Dirinya juga mengharapkan agar tim anggaran pemerintah untuk bisa menganggarkan dana untuk Perda ini, sehingga bisa direalisasikan semaksimal mungkin, serta mendorong pemerintah untuk melaksanakan peraturan ini.

“Dengan melaksanakan Peraturan – peraturan tersebut, dan memahami isinya, diharapkan kedepan tidak ada suatu ASN ataupun kepala OPD tidak paham akan peraturan tersebut,’ tegas pria yang menjabat sebagai sekertaris komisi I ini.

Sementara itu Indra jaya yang mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inovasi daerah mengatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang – undangan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing – masing daerah.

“Untuk itu dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dibutuhkan kegiatan yang inovatif, karena setiap daerah mempunyai local wisdom,”tuturnya.

Pria yang menjabat sebagai wakil ketua komisi I ini juga menyampaikan secara subtansi Inovasi Daerah ditunjukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya M. Fermanto yang mensosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah menuturkan bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi, merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia agar semakin produktif dari waktu ke waktu.

“Untuk itu perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan batasan – batasan peran, fungsi tanggung jawab dan kewenangan yang jelas,” katanya

Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.(*)