LAMPUNG TIMUR, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur, Jumat (16/10/2020).

APK yang diserahkan terdiri dari 5 baliho ukuran 3 x 5 meter, 2 spanduk ukuran 6 x 1 meter dan 10 umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter. Sedangkan Bahah Kampanye yang diserahkan terdiri dari selebaran ukuran 8,25 x 21 cm, brosur lipat ukuran 21 x 29,7 cm dan poster ukuran 40 x 60 cm.

Penyerahan secara simbolis APK dan BK dipimpin langsung Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro, dari pasangan calon cabub dan cawabub diwakili LO masing- masing.

Wasiat Jarwo menjelaskan, APK paslon boleh memperbanyak maksimal 200 persen dari alokasi yang difasilitasi KPU dan untuk BK paslon dapat memperbanyak maksimal 100 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

Perlu diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur telah mengimbau pasangan calon bupati dan wakil bupati menertibkan APK masing-masing.

Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menerangkan, dari hasil pemantauan di lapangan, APK seluruh paslon yang sudah terpasang belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Baik itu dalam hal jumlah, ukuran maupun desain dan zonasi pemasangan APK.

“Untuk semua pasangan calon yang tetap melanggar aturan tentang alat peraga kampanye akan dikenakan sanksi secara administrasi,” tegas Uslih.*