METRO, metro7.co.id – Elemen masyarakat mengecam kebijakan sepihak Kantor Pertanahan Kota Metro, yang membatalkan sertifikat tanah warga hanya kesalahan prosedur atau cacat administrasi.

Hal itu, diungkapkan Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Kota Metro, Slamet Riadi.

Menurut dia, pihaknya merasa prihatin atas kinerja Kantor Pertanahan Kota Metro, yang membatalkan dan mencabut sertifikat tanah milik Johan Efendi, karena tanah tersebut, diklaim sebagai tanah aset milik Pemkot Metro.

“Itu menunjukkan kinerja Kantor Pertanahan Kota Metro yang amburadul. Apalagi, pembatalan dilakukan secara sepihak. Karena pemilik tanah mengaku, tiba-tiba mendapat undangan pemaparan di Kantor BPN Metro bahwa tanah miliknya dinyatakan tumpang tindih dengan tanah Pemkot Metro,” kata Slamet Riadi, Minggu (9/8/2020).

Selain mengecam kinerja Kantor Pertanahan Kota Metro, pihaknya juga menilai Pemkot Metro memaksakan diri mengklaim tanah warga sebagai eks tanah bengkok.

“Bagaimana tidak, sudah berpuluh-puluh tahun tanah tersebut dikuasai warga, dan dibuktikan dengan pembayaran pajak. Tiba-tiba mereka mengukur, dan tanah tersebut dinyatakan tanah milik Pemkot Metro. Selama ini apa kerja dinas atau satker yang terkait,” bebernya.

Atas persoalan tersebut, pihaknya akan mendalami kasus yang menimpa Johan Efendi, termasuk akan melakukan investigasi terhadap pemilik tanah sebelumnya, dan warga yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut.

“Kami akan melakukan investigasi, agar persoalan ini clear,” ucap dia.

Diketahui, dengan dalih kesalahan prosedur pengukuran, tanah milik Johan Efendi, warga Kelurahan Tejoagung Metro Timur, diklaim sebagai tanah milik Pemkot Metro, karena terjadi tumpang tindih dengan sertifikat Hak Pakai nomor 31 atas nama Pemkot Metro. ***