PESAWARAN, metro7.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung mendalami laporan masyarakat terkait dugaan ketua RT Dusun Sumber Sari Empat, Desa Taman Sari mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Ditemui di kantor Panwaslu Gedong Tataan pada Selasa (24/11/2020), Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan, Dedi Erhandi mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan pelapor (Irianto) untuk mendalami laporan tersebut.

“Hari ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, terlapor dan pelapor. Untuk lebih lanjutnya masih akan kami plenokan. Setelah ini masih akan ada pemanggilan untuk komunitas kuda kepang yang disebutkan dalam laporan tersebut,” jelasnya.

Menurut Dedi Erhandi, terlapor pada saat pemeriksaan mengakui bahwa dirinya memang mengajak warganya untuk memilih salah satu paslon dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang.

“Terlapor yang merupakan ketua RT tersebut sudah mengakui bahwa dia mengampanyekan salah satu Paslon, menurutnya dia itu disuruh rekannya yang bernama Rudi Sunarto yang saat ini akan kami panggil juga,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Panwaslu mengatakan, jika nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memutuskan sangsi yang sesuai dengan jenis pelanggaran tersebut.

“Hari Jumat mas, keputusannya jika benar ditemukan ada pelanggaran, maka sanksinya bisa administrasi atau pidana. Jika itu pidana maka itu ranahnya kepolisian. Tapi jika administrasi nanti kita akan rekomendasi ke kecamatan,” jelas Dedi Erhandi.

Selain itu Dedi Erhandi mengatakan sejauh ini sudah menemukan adanya pelanggaran sesuai dengan adanya pengakuan dari terlapor.

“Terlapor sudah mengakui artinya itu sudah melanggar. Namun nanti akan kita plenokan terlebih dulu,” pungkasnya.