PESAWARAN, metro7.co.id – Berwisata ke pantai, bukan alasan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dianjurkan pemerintah. Jangan sampai, niat liburan terusik hanya karena tidak mengenakan masker.

17 pengunjung Pantai Mutun, Pesawaran, Lampung, ini contohnya. Mereka harus menjalani hukuman karena ulahnya mengabaikan protokol kesehatan.

Sat Binmas Polres Pesawaran bersama TGTP Covid-19 Kabupaten Pesawaran pada Minggu (20/09/2020), melaksanakan penertiban penerapan protokol kesehatan. Sasarannya, tempat keramaian seperti Pantai Mutun di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan.

“Dalam kegiatan didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 17 orang , berupa Push up dan menyanyikan lagu Indonesia raya,” terang Kasat Binmas Polres Pesawaran, Iptu Hermanto Fadil.

Tidak hanya menindak pelanggar protokol kesehatan, petugas juga mengingatkan pengurus pantai untuk melengkapi sarana protokol kesehatan.***