PESAWARAN, metro7.co.id – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung

Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga desa di Kabupaten Pesawaran, yakni Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, Desa Guyuban Kecamatan Way Lima, dan juga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong, Sabtu (19/09/2020).

Dalam sambutannya ketua 1 DPRD provinsi Lampung Elly Wahyuni mengatakan Rembug Desa yang telah diatur dalam perda tersebut bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan konflik di masyarakat Lampung dan memberikan solusi jika terjadi gesekan di masyarakat, bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah.

“Perda ini ditetapkan agar dapat menjadi pedoman dalam setiap penyelesaian konflik yang bisa saja terjadi dimasyarakat. Tujuannya supaya semua konfilik dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.***