PESAWARAN, metro7.co.id – Polda Lampung kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan. Kali ini Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menangkap satu pelaku pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

RY alias Culik (20) yang merupakan pelaku perampasan sepeda motor milik Syaifudin Zuhri (39) warga Desa Tempel Rejo Kedondong Pesawaran harus merasakan timah panas akibat melawan ketika akan ditangkap pada Kamis (27/5/2021) pagi. 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, pelaku RY ditangkap ketika berada di Desa Banjar Agung Udik Pugung Tanggamus setelah dua hari melarikan motor korban.

“Kejadiannya Selasa (25/5/2021). Pelaku RY merampas motor korban dengan cara berpura- pura menumpang lalu membawa kabur motor jenis Honda beat nomor polisi BE 6063 RM dan pelaku kita tangkap setelah 2 hari dalam pelarian, harus kita lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berupaya melawan petugas saat akan ditangkap,” jelas AKP Eko, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung  Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan selama dua hari terakhir tercatat di beberapa Polres telah berhasil mengungkap enam kasus C3 dengan 8 orang tersangka.

“Selama dua hari ini dari tanggal 26-27 ada 6 pengungkapan yaitu Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap 2 kasus C3 dengan 3 tersangka, Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 2 tersangka, Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka, dan Polres Tulang Bawang mengungkap 2 kasus C3 dengan 2 tersangka,” ungkap Pandra.

Lebih lanjut, Pandra menegaskan Polda Lampung tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan C3, dirinya mengimbau para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” tegasnya.[]