PESAWARAN, metro7.co.id – Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten, Pesawaran, Dimas Malfinas membantah pemberitaan sebuah media online yang menyebut adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020.

Ditemui di kantor Desa Sukaraja,Minggu (31/1/2021) Dimas mengungkapkan bahwa anggaran dana desa yang dikelola desa nya sudah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dan melalui musyawarah bersama warga dan perangkat desa.

Menurut Dimas besaran anggaran dana desa tahun 2020 yang senilai rupiah memang banyak dialihkan ke penanggulangan bencana covid 19 seperti yang tertera dalam 18 item yang bisa diakses masyarakat melalui situs SID Kemendes.go.id.

“LPJ kami sudah sesuai mekanisme dan sesuai dengan musyawarah desa juga telah sesuai dengan arahan pendamping desa, dan Kami jalankan sesuai RAB ” jelasnya.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, terkait pemberitaan di media online yang menyebutkan anggaran dana Desa yang disalahgunakan dirinya sudah menjelaskan secara langsung ke pihak Kecamatan Gedong Tataan.

“Hari Jumat lalu saya bersama perangkat Desa sudah menjelaskan ke kecamatan disana juga ada camat dan sekretaris kecamatan disana kami menjelaskan secara mendetil tentang penggunaan Dana Desa tahun 2020 di Desa kami (Sukaraja),” tegasnya.

Kades mengatakan setelah dirinya menjelaskan kepada pihak kecamatan secara langsung dirinya berharap pemberitaan ini bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa semua sudah diklarifikasi.

“Di sini kami menjelaskan kepada teman teman media dan hari ini saya juga mengajak perangkat Desa Sukaraja ada Kadus RT dan Pengurus PKK dan PAUD tujuan saya biar jelas dan masyarakat saya juga mengetahui bahwa semua itu sudah saya klarifikasi,” pungkasnya.