PESAWARAN, metro7.co.id – Andri (20), satu dari dua orang Pelaku Jambret berhasil ditangkap TEKAB 308 Polres Pesawaran di rumahnya jalan WAN Abdurahman Kedaung Bandar Lampung, Jumat, (18/12/2020).

Andri bersama rekan nya yang kini ditetapkan sebagai DPO merupakan pelaku penjambretan ponsel milik korban nya Sela Oktaviani (23) warga Desa Bernung kecamatan Gedong Tataan.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Ariya Radmantyo, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet motor korban ketika sedang melaju,lalu ketika korbannya lengah pelaku merampas tas korban yang berada di bagian tengah motornya

“Kejadian nya 14 November lalu, TKP depan ponpes Darul Hufaz Desa Bernung, korban sedang mengendarai motor dari arah Bandar lampung,tiba tiba dipepet pelaku yang juga mengendarai sepeda motor,lalu merampas tas milik korban sehingga korban ini terjatuh, kemudian pelaku lari kearah gedong tataan ” ungkap Kapolres

Ditambahkan Kapolres saat beraksi pelaku dibantu oleh seorang rekan nya yang kini masih buron.

” Pelaku ini ada dua orang dan yang kita tangkap kemarin bernama Andri (20) Warga Kedaung Kemiling Bandar lampung, sementara rekan nya Asep kini kita tetapkan sebagai DPO ” Jelas AKBP Vero.

Menurut Kapolres Atas peristiwa yang dialami nya tersebut korban mengalami kerugian senilai tiga juta lima ratus ribu rupiah.