PESAWARAN, metro7.co.id – Seperti tidak jera pernah merasakan dipenjara, Asep (34) kembali berulah. Kali ini residivis warga Batu Putu, Bandar Lampung, itu menjambret ponsel milik seorang warga Pesawaran.

Polisi menyebutkan, Asep merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada November tahun lalu. Namun, kembali melakukan aksi kejahatan dengan menjambret ponsel milik Sela Oktaviani, warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

“Jadi, tersangka ini melakukan aksinya pada tanggal 14 November 2020 dengan cara merampas tas yang di dalamnya berisi handphone, tepatnya di depan Pondok Pesantren Darul Hufaz, Desa Bernung,” jelas Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui Kasatreskrim, AKP Eko Rendi Oktama, Selasa (30/3/2021).

Dijelaskan, Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus Asep pada Senin (29/3/2021). Namun, karena melawan ketika ditangkap, polisi melumpuhkannya dengan timah panas.

“Pada saat pelaku akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif. Sehingga, dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP, sehingga pelaku dapat dilumpuhkan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut.[]