Pjs Bupati Way Kanan: Menjelang Pilkada Serentak ASN Harus Netral
WAY KANAN, metro7.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, Pjs Bupati Way Kanan, menggelar rapat sosialisasi netralitas ASN bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di ruang rapat Sekda, Kamis (8/10/2020).
Menurut Pjs Bupati Way Kanan, Mulyadi Irsan, Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak.
Mulyadi juga memaparkan, jumlah PNS di Way Kanan sebanyak 5.125 orang. Terdiri dari pejabat struktural 774 orang, pejabat fungsional 2.924 orang, pelaksana 1 .427 orang dan 86 orang penjabat kepala kampung.
Pjs Bupati menegaskan, netralitas ASN merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada. “Dalam kesempatan pertama pertemuan saya menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Way Kanan, menekankan agar ASN selalu menjunjung tinggi netralitas, dan saya meminta kepada kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mengawasi bawahannya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2f tentang ASN dan Sanksinya bagi ASN sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipiln PNS,” terang Mulyadi.
Ditambahkannya, netralitas ASN bukan berarti tidak memilih. Netral yang dimaksud berarti tidak ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu pasangan calon.
“Agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional tanpa adanya conflict of interest,” jelas Mulyadi.
Sebelumnya, Pemkab Way Kanan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 800/15/V.02/WK/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang imbauan netralitas ASN. Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 270/210/V.07-WK/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang netralitas ASN pejabat negara dalam rangka Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Surat Edaran Nomor: 800/901/V.02-WK/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan. Jika terjadi pelanggaran netralitas ASN, tentunya Bawaslu bersama Gakkumdu akan menanganinya secara profesional.
Pjs Bupati juga berharap kepada Komisioner KASN untuk memberikan pengarahan. Sehingga pelaksanaan Pilkada nantinya dapat terselenggara secara aman, tertib, lancar dan bermartabat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam acara tersebut Komisioner Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) RI, Sekda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kepala RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Camat dan Kepala Kampung/lurah se-Kabupaten Way Kanan.***