Unjuk Rasa Omnibus Law di Bandar Lampung, Dua Anggota DPRD Jadi Korban
BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Dua anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi (Fraksi Nasdem) dan Ade Utami Ibnu (Fraksi PKS) menjadi korban anarkisme dalam unjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Halaman Gedung DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020) sore.
Mereka dilempar batu dan botol air minum oleh masa pendemo saat akan menemui masa pendemo yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil, sekitar Pukul 16.10 WIB.
Sebelum terjadi anarkisme, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, serta Perwakilan Komisi dan Fraksi, termasuk Wahrul Fauzi serta Ade Utami Ibnu, telah memfasilitasi dan menerima aspirasi dari Aliansi Lampung Memanggil terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Ruang Rapat Komisi, Kantor DPRD Provinsi Lampung pada pukul 14.05 WIB.
Pada saat menerima aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan bahwa Gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapa pun boleh menyampaikan aspirasinya di sini.
“Jadi perbedaan pendapat di antara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apa pun, itu tidak dibenarkan. Karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak asasi,” ujar Mingrum Gumay.
Terkait UU Cipta Kerja, Mingrum Gumay menuturkan bahwa pihaknya menyikapi secara bijak. Prinsip Mingrum, keberpihakan kepada kelompok kerja iya, tapi keseimbangan antara pekerja dan para pengusaha juga harus dicari.
“Kita saling membutuhkan. Yang paling penting kita duduk bareng, secara bijak dan arif. kalau ada persoalan jangan dipersoalkan, tapi mencari solusinya,” ujarnya.
Namun, Atas pernyatan tersebut, perwakilan mahasiswa tidak terima dan keluar dari Ruang Rapat dan melanjutkan orasi.
Karena ada provokasi dari pihak lain, masa menjadi anarkis dan melempar petugas dan memecahkan kaca Gedung DPRD Provinsi Lampung.***