MALTENG, metro7.co.id – Musyawarah Wilayah BKPRMI yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020 yang lalu di nilai Inkonstitusional pasalnya sejumlah Pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Kota yang masih aktif tidak di undang sebagai Peserta di dalam Musyawarah Wilayah ke VII tersebut, Jumat (20/11/2020).

Pengurus DPD BKPRMI Maluku Tengah,Husain Marasabessy yang merupakan komandan Brigade Daerah BKPRMI Maluku Tengah menyayangkan sikap Pengurus Wilayah BKPRMI Maluku yang dinilai tidak akomodatif terhadap pengurus BKPRMI di Kabupaten dan Kota,karena tidak di undang di dalam Muswil ke VII.

“Kita masih pengurus Aktif dan SK kepengurusan kita berlaku sampai bulan Juni 2021,Kok kita sudah di karatekerkan oleh Pj.Ketua Umum BKPRMI Wilayah Provinsi Maluku,Ini Ada apa?,Sesal Marasabessy”.

Musyawarah Wilayah ke VII DPW BKPRMI Provinsi Maluku sepertinya sudah di desaigen oleh pihak-pihak tertentu yang ingin melanggengkan kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu.

“Kita mencium ada bau aroma tidak enak di Muswil karena pada saat kita ke arena kita tidak diterima sebagai peserta dan mandat kita di tolak,tau-taunya di dalam arena tersebut sudah ada keterwakilan pengurus DPD Maluku Tengah dan Kabupaten Lainnya,dan saya tidak mengenal yang bersangkutan bahkan yang bersangkutan tidak ada di dalam SK kepengurusan DPD BKPRMI Maluku Tengah,Jelasnya”.

Ditambahkannya,Merujuk kepada Anggaran Rumah Tangga BKPRMI Pasal 46 Ayat 2 Bahwa a. Musyawarah Wilayah di hadiri oleh 1 DPW dan MPW BKPRMI, b. DPD MPD DPK dan MPK BKPRMI,dan c. Undangan Lain yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI bahwa ini merupakan syarat mutlak yang harus dipedomani didalam Muswil.

“Kalau kita merujuk kepada ART diatas maka Keabsahan dari Musyawarah Wilayah harus di hadiri oleh Pengurus DPW,MPW,DPD,MPD,DPK dan MPK BKPRMI tetapi kenyataannya Muswil ini tidak di hadiri oleh peserta sebagaimana di maksud dalam ayat 2 Poin b diatas,Ungkap Marasabessy.

Olehnya itu, dari berbagai pertimbangan diatas maka Pengurus DPD BKPRMI Maluku Tengah menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya sebagai berikut:

1. Kami Menolak Hasil Musyawarah Wilayah ke VII karena di anggap inkonstitusional.
2. Kami tidak mengakui Sdr. Ilham Sipahutar sebagai Ketua Umum Wilayah Terpilih karena dianggap cacat proses dalam Muswil Ke VII.
3. Meminta Kepada Ketua Umum DPP untuk menganulir Hasil Muswil BKPRMI Maluku yang ke VII.
4. Meminta Kepada Ketua Umum DPP BKPRMI untuk melakukan Muswil Ulang karena di anggap tidak memenuhi unsur legal standing.

“Pernyataan sikap kami ini akan kami lanjutkan ke pengurus DPP karena kami merasa hak-hak kami di kebiri didalam proses Muswil kemarin,dan kami juga menegaskan bahwa apabila tuntutan kami tidak di tindaklanjuti oleh DPP BKPRMI maka kami siap memboikot seluruh proses kegiatan BKPRMI di Kabupaten Maluku Tengah,Tegasnya”.