MALTENG, metro7.co.id Sama halnya dengan lainnya, kini HMI Cabang Masohi angkat bicara dan mengecam aksi Penangkapan salah satu Kader HMI yang juga ketua Bidang PTKP HMI Cabang Ambon, Risman Solissa pada minggu malam 25 Juli 2021 di Kompleks Poka Kota Ambon.

 

Kata Safia Lewenussa, Ketua HMI Masohi, penangkapan Risman diduga inprosedural dan cacat hukum, penangkapan salah satu Aktivis HMI Cabang Ambon karena memposting Seruan Aksi Demonstrasi Tolak PPKM yang diterapkan. (29/7/2021)

 

“Penangkapan dilakukan malam oleh sekelompok yang awalnya dikira preman, kalau mereka polisi seharusnya mereka menggunakan atribut polisi, yang anehnya penangkapan itu tanpa menunjukan surat perintah penangkapan.” Ujar Safia Lewenussa.

 

Lanjut Safia, Tindakan itu jelas in-konstitusional, karena tidak sesuai dengan prosedur penangkapan dan tindakan aparat tersebut telah mencederai nilai demokrasi.

 

“Menurut kami Polisi telah melakukan kesalahan prosedur penangkapan terhadap saudara Risman karena tidak sesuai dengan SOP penangkapan tersangka,” Tegas Ketua Umum HmI Cabang Masohi Melalui Pesan Rilisnya.

 

Atas dasar kronologi yang kami terima diatas, HMI Cabang Masohi mengecam dan mengutuk tindakan Represif Pihak polisi terhadap saudara seperjuangan kami, Risman Solissa, Olehnya itu HMI Cabang Masohi Menyatakan Sikap sebagai berikut.

 

Pertama, Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh saudara Risman Solissa dan kawan-kawan Merupakan bagian dari menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasah resah dengan instruksi walikota Ambon terkait dengan PPKM mikro. Padahal kita tahu bersama bahwa yang diberlakukan PPKM mikro hanya untuk wilayah Jakarta dan Bali bukan Maluku. 

 

Kedua, Apa yang disampaikan  Saudra Risman Solissa lewat postingannya di Facebook merupakan seruan aksi dan bentuk kritik terhadap pemerintah yang anti kritik. Bukan sebuah ujaran kebencian.

 

Ketiga, Penyidik Polresta Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease harus bijak dalam menangani persoalan saudara Risman Solissa, Sebab Proses penangkapan saudara Risman harusnya berdasar pada aturan prosedural.

 

Dimintakan kepada Kapolres untuk segera memberikan Bimtek kepada anak buah yang bertindak sewenang-wenang. Jangan sampai tindakan yang dilakukan oleh anak buah Kapolres mengakibatkan ketidakpercayaan dari masyarakat kepada lembaga Kepolisian.

 

“Polisi sebagai pengayom harus benar-benar mampu mengayomi para demonstran dengan baik. Bukan gunakan jabatan sebagai preman untuk melakukan penangkapan tanpa ada surat Perintah penangkapan,” Tambahnya.

 

Bukan saudara Risman Solissa sudah ditangkap dan dibawa paksa ke Polresta baru keluarganya mau di hubungi untuk dan surat perintah penangkapannya baru diketik dan ditandatangani oleh saudara Risman saat berada di Polres,” Tutupnya.**