MALTENG, metro7.co.id Pengungsi korban konflik sosial 2012 silam di Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Maluku, hingga kini masih berada di tempat pengungsian. 

 

Hal tersebut lantas mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Maluku Tengah, M Jen Marasabessy selaku keterwakilan dari Daerah Pemilihan VI Fraksi Partai Hanura.

 

Menurutnya, data aspirasi yang diperoleh dari DPP Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia (AMHW) bahwa ada kurang lebih 1171 jiwa yang masih berada di lokasi pengungsian, 1126 masih berada di Negeri Rohomoni dan sisanya tersebar di Pulau Ambon dan sekitarnya.

 

“Jumlah pengungsi yang jumlahnya 1171 ini bukan jumlah yang sedikit. Saya selaku wakil rakyat wajib menyuarakan kepentingan mereka ke pemerintah daerah selaku pengambil kebijakan tertinggi di daerah,” ujar Jen.

 

Dirinya juga menambahkan, DPP  AMHW telah bertemu secara formal dengan Bupati Malteng dan Pimpinan DPRD beberapa bulan lalu. DPP AMHW berharap agar pengungsi segera dipulangkan ke negeri asal mereka, Negeri Pelauw.

 

“Sudah ada pertemuan secara formal oleh DPP AMHW dengan Bupati Maluku Tengah beserta pimpinan DPRD, tapi sampai hari ini kurang lebih 9 tahun belum juga dipulangkan ke negeri asal mereka,” katanya.

 

Jen juga menjelaskan, dalam UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib secara sistematis dan terencana dalam pemulihan pasca konflik di tengah masyarakat.

 

“Oleh karena itu, saya menilai bahwa kehadiran pemerintah dalam hal penanganan pasca konflik terkesan cuek hingga saat ini, bahkan dalam pertemuan antara Bupati Maluku Tengah dan DPP Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia juga tidak membuahkan hasil apa-apa,” tegas mantan aktivis HMI Makassar ini.[]