MALTENG, metro7.co.id Izaac Sitaniapessy, SE resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golongan Karya (Golkar) Masa Jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan Alm.Rasip Sahubawa,yang meninggal beberapa bulan lalu.

 

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Masa Jabatan 2019 – 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (15/9/2021).

 

Rapat Paripurna Istimewah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Fatzah Tuankotta di Dampingi oleh dua wakil Ketua, Demianus Hattu dan Herry Men Carl Haurissa. 

 

Turut Hadir Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu L Leleury, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Maluku Tengah,Kepala Densus 88 Polri, Undangan dan Rohaniwan Pendamping.

 

Pengucapan Sumpah/Janji ditandai dengan Pembacaan Naskah Sumpah Janji Oleh Ketua DPRD Maluku Tengah dan Penandatanganan Berita Acara DPRD Kabupaten Maluku Tengah kepada Anggota DPRD Kab. Maluku Tengah periode 2019-2024.

 

Penggantian antar waktu itu didasarkan pada surat dengan Nomor B- 05/DPD/GOLKAR-Malteng/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Pengusulan pengganti antar waktu (PAW) yang diterbitkan DPD Golkar Maluku Tengah.

 

Selanjutnya, sesuai berita acara KPU Maluku Tengah Nomor : 07/PY.03.1-BA/8101/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Hasil Pemilihan Umum 2019, menyatakan Izaac Sitaniapessy dinyatakan  memenuhi syarat  sebagai Calon penggantian antar waktu menggantikan Almarhum, Rasip Sahubawa.**