MALTENG, metro7.co.id – Sebagaimana diketahui DPP KNPI memiliki 3 kubu, kubu Abdul Azis, kubu Harris Pratama dan kubu Noer Fajriensyah. SK Kemenkumham dipegang kubu Abdul Azis.

Ketua DPD I KNPI Provinsi kubu Alan Hehanusa kepada metro7.co.id memberikan keterangan bahwa akses administrasi kepengurusan DPP KNPI yang dimiliki kubu Noer Fajrieansyah telah dilokir oleh Menkumham.

“Akses adminitrasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI kubu Noer Fajrieansyah itu sudah resmi diblokir oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), jadi tidak diperbolehkan untuk mengatasnamakan Simbol dan Organisasi KNPI,” tegas Hehanussa, Kamis (26/11/2020).

Menanggapi telah dicairkannya Dana Hibah oleh kubu Safi’i Boeng, Alan Hehanussa meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah sebesar Rp50 juta yang diterima oleh KNPI kubu Safii Boeng cs di tahun 2020.

“Kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk memeriksa yang bersangkutan karena telah menyalahgunakan simbol dan organisasi KNPI untuk kepentingan pribadi dan koleganya,” ungkap Alan.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang telah membantu melakukan proses pencairan dana hibah agar diperiksa oleh Polres Maluku Tengah. Psalnya, pihak-pihak tersebut tidak memahami isi surat dari Kementrian Kemenkuham sebagaimana di dalam surat Kementrian Hukum dan HAM Nomor: AHU.UM.01.01-45, dijelaskan di dalam diktum poin III.

“Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pencairan Dana Hibah pun kami minta untuk diproses hukum oleh kepolisian karena mereka telah melawan terhadap surat yang dieluarkan oleh Kemenkumham,” tegas Hehanussa.

Dirinya juga mendukung langkah Carateker KNPI kubu dirinya, Rafly Tehuayo untuk mengambil langkah-langkah hukum kepada kubu KNPI Versi Safii Boeng.

“Saya mendukung Penuh mereka untuk mengambil langkah-langkah Hukum kepada Safii Boeng dan kolega,” ungkapnya.

Di tempat berbeda, Rafly Tehuayo kepada metro7.co.id mengatakan bahwa tetap merujuk pada Surat Edaran Kemenkumham tanggal 29 Januari 2020 yang mencantumkan ketegasan pemblokiran terhadap akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU tersebut.

Dengan pengertian bahwa KNPI kubu Noer Fajriansyah yang mengklaim legalitas hukum dari kemenkumham tersebut masih ditangguhkan karena masih menuai polemik dan proses hukum lanjutan masih berjalan dengan adanya Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor : 1018/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL.

“Nah, jika menyangkut asas legalitas hukum yang saling klaim seperti ini mestinya pemerintah daerah tidak mesti gegabah dalam memberikan fasilitas daerah atau memfasilitasi KNPI siapapun yang secara hukum masih bermasalah,” tandasnya.

Kami juga meminta supaya pihak kepolisian bisa mengambil langkah-langkah tegas kaitan dengan langkah ceroboh yang sudah diambil KNPI kubu Syafi’i Boing yang telah menggunakan anggaran daerah dana hibah KNPI.

“Karena dalam surat edaran kemenkumham tersebut juga dengan tegas mencantumkan pelarangan menggunakan dana hibah daerah atau anggaran yang bersumber baik dari APBN maupun APBD,” tutupnya.**