MALTENG, metro7.co.id – Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan nomor registrasi Perkara Gugatan Musda IX Maluku Tengah dengan nomor 22/PI-GOLKAR/IX/2020, Sabtu (10/10/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Panitera Mahkamah partai Irwan,SH. “Selanjutnya tinggal menunggu untuk disidangkan,” katanya.

Dijelaskannya, terkait dengan persidangan akan segera dilakukan setelah Majelis Panel ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar.

Hal senada juga disampaikan Adrianus Agal, Kuasa Hukum Pemohon. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima nomor register perkara gugatan Musda Partai Golkar Maluku Tengah yang telah telah diajukan ke Mahkamah Palrtai disertai bukti.

“Untuk itu kami hanya menunggu jadwal sidang saja. Hal ini sekaligus menepis berbagi isue yang dihembus berbagai pihak bahwa Gugatan Musda Malteng tidak teregister di mahkamah Partai,” tegas Agal.

Menurutnya, Penyelenggaraan MUSDA IX Golkar Maluku Tengah yang dilaksanakan pada 1 September kemarin di kantor DPD I Provinsi Malteng. Di situ telah ditetapkan Rudolf Lailossa sebagai Ketua DPD dinilai ikonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Konstitusi Partai Golkar.

“Penetapan Hasil Musda Golkar kepada saudara Rudolf Lailossa adalah catat hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme,” tegas Agal.

Ditambahkannya, dalam aturan Partai Golkar, penghilangan kepemilikan sah suara kecamatan dengan memakai dukungan di luar pemilik sah suara atau plt menjadi bagian dari objek gugatan pihaknya.

Terkait Petitum atau permohonan gugatan mereka, menurut Agal itu adalah menetapkan Rasip Sahubawa sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tengah terpilih berdasarkan dukungan 15 pimpinan kecamatan yang sah sesuai SK pimpinan kecamatan yang diverifikasi pada pemilu kemarin. Karena menurutnya, sampai saat ini belum ada pergantian pimpinan kecamatan sesuai mekanisme AD/ART partai.

“Kita jadikan SK Pimpinan Kecamatan Hasil Pemilu kemarin sebagai Bahan Gugatan karena pergantian kepengurusan dalam masa periodesasi harus sesuai dengan AD/ART,” ucap Agal lagi.

Apalagi menurutnya, tidak bisa mengangkat plt baru menjelang Musda apabila pimpinan kecamatan yang sah masih aktif sebagai kader partai dan tidak melanggar disiplin partai.

Berkas gugatan kami sudah lengkap dan disertai bukti bukti yang kami masukin ke mahkamah partai, selanjutnya kami menunggu pemberitahuan sidang dari mahkamah partai.

“Kami sangat optimis akan memenangi persidangan nanti,” pungkas Agal.***