Polemik Hanura Selesai di Tangan MP, Diduga Ada Penumpang Gelap di Hanura Maluku
MALTENG, metro7.co.id – Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Partai Hanura No: KEP/01/MP/DPP-HANURA/IV/2021, telah memutuskan untuk mengembalikan sekaligus melanjutkan Jabatan Ketua-Ketua DPC Partai Hanura di Sembilan Kabupaten/Kota serta kepengurusannya Periode 2021-2026.
“Dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Partai ini,maka berakhir pula semua polemik internal antara DPD Partai Hanura Provinsi Maluku dan 9 DPC Partai Hanura di Kabupaten/Kota,” tegas Sekretaris DPC Hanura Malteng, Agus Salim Tamher kepada metro7.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/6/2021).
Dalam Surat Keputusan tersebut telah di tindak lanjuti Oleh DPP Partai Hanura dengan diterbitkannya Surat Keputusan No:058/B.2/DPP – HANURA/V/2021 yang menetapkan Saudara Sulaiman Opier sebagai Ketua DPC Partai Hanura Malteng dan Agus Salim Tamher Sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Malteng.
“Melalui Surat Keputusan Mahkamah Partai disebutkan diatas Saya Bersama Ketua DPC, Saudara Sulaiman Opier telah resmi mendapatkan SK untuk Melanjutkan roda kepimpinan DPC Partai Hanura periode 2021 sampai 2026,” tegas laki-laki yang biasa disapa Doni ini.
DPD Partai Hanura Provinsi Maluku dan 9 DPC Partai Hanura di Kabupaten/Kota telah bersepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Partai atas perselisihan tersebut.
“Mari kita hargai proses yang telah di lalui,kita semua telah bersepakat dari masing-masing pihak untuk bersepakat bahwa penyelesaian masalah internal kita percayakan ke Mahkamah Partai,” tandas Tamher.
Setelah beberapa kali dilakukan proses mediasi oleh Mahkamah Partai, namun hal itu pun mengalami jalan buntu. Maka, sebagai kader partai yang baik harus tunduk dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai tersebut.
“Mengingat Keputusan tersebut final dan mengikat secara internal, karena telah melalui mekanisme dan prosedur di peradilan internal partai, maka jangan ada lagi penumpang gelap yang mengatasnamakan Partai Hanura baik di tingkat DPD maupun DPC untuk melakukan gerakan-gerakan tambahan,” tegas Tamher.
Lanjutnya, Tamher juga menyayangkan sikap beberapa oknum yang mengatasnamakan Partai yang saat ini ke DPP Bukan dengan melakukan tindakan Amoral dan tidak terpuji bahkan sengaja mengajak orang lain untuk mengintimidasi bahkan mengancam Mahkamah Partai maupun Pengurus DPP.
“Kami mengutuk keras terhadap siapapun orangnya yang telah melakukan tindakan tidak terpuji dan mendukung penuh terkait dengan langkah yang akan diambil oleh DPP/Bidang Hukum dalam hal ini agar secepatnya bisa memproses oknum yang telah melakukan tindakan yang tidak amoral itu,” lanjut Doni.
Saat ini kami bersama-sama dengan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah tengah fokus untuk melakukan konsolidasi organisasi, baik itu di tingkat DPC, PAC, RANTING dan anak ranting.
“Kami tengah melakukan konsolidasi internal organisasi partai baik di tingkat DPC, PAC, RANTING sampai tingkat anak ranting agar kita bisa mencapai target yang maksimal di Pilkada dan Pemilu mendatang,” tegas Tamher.
Selanjutnya, kata Tamher lagi, pihaknya terus melakukan pembenahan secara masif dengan tujuan untuk meningkatkan elektabilitas partai berlambang perisai yang di nakhodai Ketua Umum Dr (HC) Oesman Sapta Odang dan Sulaiman Opier sebagai Ketua DPC Partai hanura di Bumi Pamahanunusa demi menghadapi verifikasi internal maupun external menuju Partai Hanura FROM ZERO TO HERO di tahun 2024.
“Kami juga punya target politik untuk bagaimana meningkatkan jumlah kursi baik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi maupun DPR RI, karena target kami adalah meloloskan wakil kami ke Senayan,” bebernya.
Dalam Keputusan Mahkamah Partai di dalam Surat Keputusan No: KEP/01/MP/DPP-HANURA/IV/2021 diantaranya menetapkan kembali 9 DPC diantaranya adalah sebagai berikut:
1.DPC PARTAI HANURA Kota Ambon.
2.DPC PARTAI HANURA Kab. Malteng.
3.DPC PARTAI HANURA Kab SBB.
4.DPC PARTAI HANURA Kab KKT.
5.DPC PARTAI HANURA Kab MBD.
6.DPC PARTAI HANURA Kab Kep Aru.
7.DPC PARTAI HANURA Kab P Buru.
8.DPC PARTAI HANURA Kab Bursel.
9.DPC PARTAI HANURA Kab SBT.**