TALIABU, metro7.co.id – Empat akun facebook yang berkicau pada kolom status dan komentar grup Taliabu Commonity dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu, Muhaimin Syarif dan Saffarudin Mohalisi (MS-SM) pada Kamis (12/11/2020).

Tim Hukum MS-SM, Mustakim La Dee dalam keterangannya mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah mendatangi Polda Maluku Utara pada (12/11), untuk melapor ke 4 akun yang diduga mencemarkan nama baik pribadi MS.

“Ada 4 akun Facebook yang telah kita laporkan ke Polda Malut karena diduga telah mencemarkan nama baik klien kami,” ungkap dalam keterangan tertulisnya pada Wartawan via WhatsApp, Sabtu (21/11/2020).

Sesuai kronologinya, pelaporan ke empat akun FB tersebut berawal dari unggahan status dan komentar yang tidak benar adanya.

Adapun postingan oleh 2 akun FB yang dilaporkan ke Polda Malut, yaitu :

1.) @AswanMorataLaodeunga (Unggahan Status di Group Taliabu Community, pada Oktober 2020). “Baru mau calon masuk kafe terus inikah yang kalian banggakan buka mata lebar2”.

2.) @Murnipancado (Unggahan Statusnya) “Ada oknum calon bupati Taliabu no 1 lagi pesta miras mabuk – mabukan bersama dua ledis/pelakor lagi menikmati hiburan malam”.

Sementara itu, terdapat dua akun FB juga yang dilaporkan, akibat melakukan komentar di Group Taliabu Community yang diduga terindikasi pencemaran nama baik, yakni:

1.) @karimhasanlangkoeba

2.) @amirsinjai.