TALIABU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melakukan sidang atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kami mengagendakan hari Selasa, 22 Desember 2020,” kata Koordinatoir Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggatan, Bawaslu Malut, Aslan Hasan melalui pesan singkat, Minggu (20/12/2020).

Dugaan pelanggaran TSM itu diproses berdasarkan berkas pelapor, Muhaimin Syarid dan Syafruddin Mohalisi lewat tim hukumnya. Aslan Hasan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen, telah selesai dan siap disidangkan. “Telah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan,” imbuhnya.

Kata Aslan, persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan syarat formil dan materil. “Ketika terpenuhi, kami akan lanjutkan pada tahapan sidang majelis,” pungkasnya.