Dinilai Lalai, 4 Perangkat Desa Wolio Diberhentikan
TALIABU, metro7.co.id – Kepala Desa (Kades) Wolio, Abdul Majid Muslih, layangkan surat pemberhentian kepada 4 perangkat desanya.
Di antara aparat desa yang diberhentikan yakni, Supardi (Kepala Dusun 1), Tamin Banapon (Ketua RT 001), Hairudin (RW 001) dan Armin (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Wolio, Kabupaten Pulau Taliabu.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Wolio, dengan nomor 02 Tahun 2020 tanpa mencantumkan alasan dan pertimbangan yang jelas.
Atas hal ini, Supardi yang diberhentikan mengaku kaget dengan surat pemberhentian tersebut. Apalagi surat itu sampai ke tangannya hanya diantarkan oleh anggota Linmas Desa Wolio.
“Waktu itu, Ajid (anggota Linmas Desa) datang membawa surat dari desa. Saat saya baca isinya adalah tentang pemberhentian. Saya sangat kaget dan bingung, sebenarnya salah saya apa? Kok saya diberhentikan tanpa mengetahui kesalahan saya?” ungkap Supardi, seperti dilansir Sidikkasus.com, Kamis (7/1/2021).
Terpisah, Kades Walio, Abdul Majid Muslih membenarkan serta menyampaikan alasan diberhentikan 4 perangkat desa tersebut.
“Mereka yang di berhentikan itu karena setiap kami perintah sudah tidak ikut lagi. Ketika ada kegiatan di desa, mereka lebih memilih kegiatan pribadinya masing-masing. Bahkan, kalau saya tidak berada di desa, mereka seringkali tidak ikut arahan,” jelasnya.