Gafarudin Diperiksa Sebagai Saksi, Bukan Tersangka
HALMAHERA SELATAN, metro7.co.id – Konflik sara pada Tahun 2000 terkait sebidang lahan tanah sekaligus rumah yang ada di kelurahan Kalumata Kecamatan Kota Ternate Selatan berakhir di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Provinsi Maluku Utara.
Halveni Tonengan melaporkan Gafarudin ke Ditreskrimum Polda Malut dengan Laporan Polisi No : LP/09/.I/2020/MALUT/SKPT Tanggal 20 Januari atas dasar menggunakan surat palsu dan memasuki pekarangan Rumah sebagai mana dalam Pasal 263 ayat 2 dan 167 KUHP.
Sampai saat ini Gafarudin sebagai saksi dan belum di tetapkan sebagai tersangka.
” Dalam Perkara ini Gafarudin bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang di beritakan di beberapa Media,” tegas Kuasa Hukum Gafarudin Harly Setiawan kepada Awak Media, Jumat ( 28/08/2020 ).
Harly menambahkan, Gafarudin di tawari oleh alm Ahmad Hi Puha sebidang tanah sekaligus rumah yang terletak di Desa Kalumata dengan dasar surat kuasa dari pemilik rumah setra bukti foto copy Sertifikat SHM, dan tanah tersebut Gafarudin beli sebesar Rp. 7.500.000
“Secara tunai sebagai mana bukti kwitansi tanggal 28 Oktober 2000 yang di saksikan juga oleh Kepala Desa Kalumata ( Kala itu, 28/10/2000 ) dan kepala Desa juga ikut menandatangani kwitansi tersebut,” jelas Harly.
Herly menyatakan, dalam kasus Gafarudin surat yang di dapatinya l berasal dari alm Ahmad Hi Puha yang di pakai sebagai bukti kalaulah Halvenus suda menerima uang tersebut dan harusnya tindakan ini tidak bisa menjadikan dia bersalah.
Sebagaimana asas Actus non facit reum nisi me sit rea yakni suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tidak bersalah
“Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi setelah sebelumnya Gafarudin melakukan tindak pidana, sekarang dimana tinda pidana yang di lakukan Gafarudin,” tuturnya.
Dijelaskannya lagi, seorang hanya dapat di bebani tanggung jawab pidana, bukan karena telah melakukan perbuatan yang di larang atau melanggar kewajiban yang di persyaratkan UU yang harus di buktikan penuntut umum. Juga pada saat pada saat perbuatan itu di lakukan pelakunya harus memiliki mens rea.
“Sekarang kasus Gafarudin sudah kami bawa ke jalur perdata dan memasuki agenda sidang pembuktian oleh Gafarudin, sebulan lagi baru dapat mengetahui putusan dari pengadilan seperti apa,” jelasnya dan mengakhiri. *