JAKARTA, metro7. co.id – Irianto, Direktur Peter Garmindo Prima yang menyuap petugas Bea Cukai diperberat hukuman oleh Mahkamah Agung dari tiga tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Irianto terbukti menyuap petugas Bea Cukai sehingga berdampak pada membanjirnya impor tekstil yang merugikan negara mencapai triliunan.

Informasi didapat, majelis kasasi MA menilai Irianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan perhitungan Ahli Ekonomi Kerugian Perekonomian Negara, akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian secara keekonomian sebesar Rp1.646.216.880.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).