TALIABU, metro7.co.id – Kepala Desa Talo Kecamatan Taliabu barat, Steven Ohoiledjaan. SH, mendukung dengan adanya Permendes Nomor 14 Terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 atas perubahan ketiga peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

“Saya sangat mendukung dan merespon terkait dengan adanya Permendes nomor 14 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan penyaluran BLT triwulan III,” ucapnya pada pewarta, Kamis (1/10/2020).

Lanjutnya, bantuan langsung tunai (BLT) triwulaun III seharusnya menjadi kewajiban bagi seluruh kepala desa di 71 desa se kabupaten pulau Taliabu.

Steven berharap, dengan berlakunya Permendes Nomor 14 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan BLT triwulan III dapat bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten pulau Taliabu.***