Oleh : Masrudin Buamonabot

Topik menarik untuk kita semua bagi anak negeri dan di besarkan di negeri lain tapi tidak luput mincintai negerinya itu sendiri, pantas dan tidak pantas bagi saya ucapkan.

Hari ini, sebagai anak daerah yang kini mendaftar di perguruan tinggi secara pengalaman dalam mematangkan cara berfikir pasti mengikuti organisasi intra maupun ekstra kampus.

Organisasi mahasiswa internal kampus adalah organisasi mahasiswa yang melekat pada pribadi kampus atau universitas dan memiliki kedudukan resmi di lingkungan perguruan tinggi.

Bentuknya dapat berupa Badan Legislatif Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ataupun Senat Mahasiswa.

Sedangkan, organisasi eksternal kampus adalah organisasi yang tidak melekat pada pribadi kampus atau universitas. Organisasi ekstra kampus lebih mengutamakan independensinya.

*Jaringan relasi untuk Organisasi Ekstra Kampus lebih luas dibandingkan Organisasi Internal Kampus*

Organisasi Ekstra Kampus yang saat ini masih eksis di dunia mahasiswa diantaranya FMN (Front Mahasiswa Nasional), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), DPP SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia), LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi), GeMSos ( Gerakan Mahasiswa Sosialis), SAPMA PP (Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), PMKRI, KAMMI, dan lain-lain.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa setiap mahasiswa yang ikut  berorganisasi  berbeda-beda pasti cara berpikir secara rasional dan relegius yang di mana mampu mengatasi masalah dengan upayah dan pengalaman yang selama ini dia proses berdasarkan konsitusi organisasi.

Ia disumpah, berdasarkan proses organisasi yang memiliki arti maupun mempunyai nilai-nilai besar dalam tubuh organisasi.

Kini hampir setiap-setiap daerah memiliki organisasi daerahnya masing-masing yang di mana sudah terdaftar dan di akui oleh derah karena memiliki latar belakang pendirian organisasi dan mempunyai tujuan untuk dapat membantu dan mengawal kebijakan daerah maupun pembangunan daerah dan memiliki identitas yang sudah legal secara hukum atau sudah terdaftar di akademik sesuai persyarayan daerah.

Lagi-lagi dalam bentuk organisasi sudah pasti ada sebagian besar orang  mempunyai pengalaman organisasi mahasiswa tingkat  Nasional. Dan kini menduduki organisasi daerah dan pasti paham betul mekanisme organisasi selama dia berproses di organisasi bisa dibilang eksis secara nasional.

Apabila seseorang yang tidak paham mekanisme organisasi dan kini dia melangar aturan main di dalamnya maka dialah yg cacat dengan mengemban amanah dan dapat merusak mekanisme organisasi karena selama ini organisasi mempunyai arti besar l yakni konsitusi yang di mana pasti ada AD dan ART organisasi itu sendiri.

Karena saya paham betul, selama saya menggeluti organisasi nasional atau yang di kenal dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sudah jelas bahwasanya dimana dalam suatu organisasi sudah di atur dalam aturan mainnya demi mewujudkan tujuan dan cita-cita organisasi.

Kini sebaliknya, saya bergabung di organisasi banyak kenganjalan-kenganjalan organisasi daerah, ternyata masih minim sekali paham mengenai arah dan tujuan  organisasi berdasarkan konsitusi karena saya paham betul organisasi seperti apa.

Jadi, untuk merubah dan mencapai tujuan organisasi perlunya kesadaran dan menghadirkan regenerasi dalam mentaati segala unsur kontitusi didalamnya.

Hal seperti ini yang sering didapati, karena terlalu besarnya egois kepemimpinan yang membawa kepentingan personal semata sehingga arah dan tujuan organisasi mulai tak beraturan.

Menurut hemat saya, ada beberapa prinsip terkait dengan organisasi, diantaranya, PB tidak paham mekanisme organisasi. PB tidak tau poksi PB sebenarnya. Internal PB juga tidak jelas mana bendum, mana sekretaris dan pengurus bidang PB HMT. Setia percairan angaran bukan dari bendum malahan ketum yg perang aktif sebagai bendum itu pun tahun 2020 kalau 2021 sampai sekarang itu dari ketum PB. Masa jabatan sudah lewat berdasarkan konsitusi. Dia buat kongres dan sudah di bentuk panitia tetapi dalam pengolalan angaran yg di hendel oleh PB tetapi bukan panitia. Dan tidak pernah saran dari masing-masing cabang mempunyai solusi itu diterima.
malah dengar sarannya. Tidak paham konsitusi dan tidak pengalaman organisasi sebenarnya.