SULA, Metro7.co.id – Polres Kepulauan Sula Minggu depan akan kembali memeriksa kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan beberapa ASN dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula. Hal ini di ketahui bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula sudah sejak 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Aryo Dwi Prabowo menyampaikan bahwa Minggu depan mereka sudah mulai memeriksa kasus ini dan beberapa kasus Tipikor yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Anggota kami masih sibuk di kegiatan gakumdu hingga tanggal 24 Januari 2021, selesai dari itu barulah kami melakukan penyelidikan kembali kasus OTT ini dan beberapa Kasus Tipikor lainya,” ujarnya saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, Aryo Dwi Prabowo mengatakan mereka saat ini kesulitan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negri Sanana untuk berkonsultasi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kami Masi kesulitan berkomunikasi dengan jaksa karena Kasi Pitu sama kasi Pidum positif corona, nanti ketika sudah di yatakan negatif barulah kita berkonsultasi kembali terkait kasus ini,” tutupnya.