Sula, Metro7.co.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahasa Daerah direncanakan akan diterapkan di tingkat PUAD/TK, Sekolah Dasar dan SMP/Sederajat pada 2023 mendatang.

Karena itu, Perda Inisiatif DPRD tersebut mulai disosialisasikan pasca disahkan. Hanya saja, Pemda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) belum bisa memastikan tenaga pengajar Bahasa Daerah yakni, apakah para guru yang memiliki Besic sasrta bahasa ataukah Guru lokal yang punya penguasaan bahasa Sula.

Sebab, belum tentu mereka yang punya besic sastra bahas fasih paham bahasa Sula.

“Nanti kita konsultasikan langsung ke Pemerintah Pusat. Apakah Tenaga Guru bahasa daerah atau bagaimana,” kata Plt Sekda Kepsul, Muhlis Soamole, Kamis (14/7).

Jika tenaga pengajarnya adalah pada guru lokal, lanjut Muhlis, atau orang Sula yang fasih bertutur dikhawatirkan bertabrakan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat.

“Karena saat ini kita diperhadapkan dengan wacana penghapusan Guru honor. Jadi soal perekrutan nanti baru dibicarakan kemudian,” ujarnya.

Terkait Bahasa Daerah masuk dalam daftar kurikulum atau matapelajaran, nanti akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan.

“Karena Hal teknis seperti apakah masuk dalam kurikulum atau tidak, nanti Dinas terkait yang tentukan,” bebernya.

Sementara Kadis Pendidikan Sula, Rifai Haitami menyampaikan, Bahasa Daerah akan dimasukan sebagai kurikulum Muatan Lokal (Mulok).

Untuk itu, Pemda Sula melalui Diknas, akan bekerjasama dengan akademisi Univesitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara (Malut), untuk menyusun perangkat pembelajaran bahasa daerah sekaligus dibuat Kamus bahasa daerah.

“Anggaran yang disiapkan totalnya Rp750 juta. Masing-masing Rp250 juta,” tutupnya.